Bawaslu Gowa Selenggarakan Pelatihan Panwaslu Diikuti Peserta 18 Kecamatan

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Selama dua hari, Senin dan Selasa (04-05/03/2019), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menyenggarakan pelatihan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu).

Kegiatan tersebut berlangsung di dua tempat berbeda, yakni Hotel Continen dan Hotel Grand Asia Makassar, serta diikuti 18 Kecamatan se-Kabupaten Gowa dan pelaksanaannya secara bergilir.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Sengketa Bawaslu Kabupaten Gowa, Samsuar Saleh, SIP kepada media ini Selasa (05/03/2019).

Menurutnya, pelatihan ini dilaksanakan untuk Pemilihan Umum DPR RI, DPD dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Dihadapan peserta pelatihan, Samsuar Saleh membawakan materi berjudul "Pengawasan Iklan Kampanye dan Rapat Umum". Di awal materinya, ia juga memaparkan dasar hukum, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu No.28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

“Ada 5 point yang harus diperhatikan terhadap ketentuan umum kampanye Pemilu 2019,” sambung Kordiv Sengketa lalu menambahkan, substansinya sebagai pendidikan politik masyarakat yang diharapkan meningkatkan partisipasi pemilih. Prinsip kampanye pemilu adalah jujur, terbuka dan dialogis.

Samsuar Saleh juga mengingatkan, masa kampanye Pemilu 2019, berlangsung 23 September 2018 s/d 13 April 2019. Dan masa tenang Pemilu 2019, berlangsung 14 s/d 16 April 2019.

Usai membawakan materi, media ini menanyakan hal-hal yang menjadi tantangan selama duduk menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten Gowa di Kordiv Sengketa.

"Alhamdulillah semua laporan dan temuan yang masuk telah diproses dengan baik oleh divisi penindakan Bawaslu Gowa. Kasus yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat adalah keterlibatan oknum lurah dalam kegiatan reses salah satu caleg dan kasus ini sendiri dalam proses banding di Pengadilan Tinggi," terangnya. (rk)