Ketua Karang Taruna Sulsel Tetap Akui Kepengurusan KT Yosia Rinto di Toraja Utara

SOROTMAKASSAR-Toraja Utara.

Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Toraja Utara (Torut) dibawa kepemimpinan  Yosia Rinto Kadang dan Andarias Sulle sampai saat ini masih tetap sah dan solid dengan dibuktikan adanya dukungan dari 21 pengurus Karang Taruna Kecamatan dan tetap masih mengakui sampai adanya ketua baru terpilih.

Wakil ketua Bidang organisasi dan kaderisasi Karang Taruna Toraja Utara  Belo Tarran didampingi beberapa pengurus Kabupaten dan Kecamatan dalam Konfres Senin, 01 November 2021 di sekretariat Karang Taruna mengatakan, kepengurusan Karang taruna dibawa pimpinan Yosia Rinto tetap solid dan masih sah.

"Kepengurusan Karang Taruna yang diketuai oleh Yosia Rinto Kadang berakhir di bulan Juni 2021, sebelum masa berlaku SK berakhir Kepengurusan lama habis, pengurus Karang Taruna sudah membentuk panitia Temu Karya di bulan Mei 2021 dan diketuai oleh Harun Rante Lembang dalam persiapan temu karya sekaligus menyusun pemilihan pada bulan November 2021, Karena suasana Pandemi, dimana Toraja Utara masuk di Level 5 sehingga Temu Karya yang akan dilaksanakan terus ditunda" ungkap Belo.

Lanjut Belo, mari berorganisasi yang baik dan sehat, ikuti mekanisme yang ada, dan selalu mengacu pada anggaran dasar rumah tangga. "Aturannya cukup jelas, dalam Permensos 25 tahun 2019, setelah masa kepengurusan berakhir, pengurus masih diberi ruang 6 bulan untuk lakukan Temu Karya, kalau 6 bulan tidak lakukan Temu Karya baru bisa menunjuk Caretaker untuk persiapan pemilihan", terangnya.

Tambah Belo, Pengangkatan seorang Caretaker seharusnya dilakukan oleh setingkat lebih diatas setelah Kabupaten, yaitu Pengurus Karang Taruna Provinsi yang sah dan diakui oleh Gubernur Sulawesi Selatan lewat SK yang di tanda tangani Gubernur.

Sementara ditempat yang sama, Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Toraja Utara Sulaiman Tanda usai bertemu menyampaikan bahwa ketua Karang Taruna Provinsi Andi Ina Kartika Sari, SH.M.Si tetap mengakui kepengurusan Yosia Rinto Kadang- Andarias Sulle, Ketua Andi Ina juga akan datang menghadiri temu Karya yang rencana dilaksanakan 15 Nopember 2021 di Toraja Utara, kata Sulaiman.

Sulaiman Tanda jelaskan, Caretaker Karang Taruna yang baru di SK kan menyalahi mekanisme organisasi, mereka tidak faham berorganisasi, siapa yang tunjuk sehingga ada Caretaker dan siapa yang buatkan SK, sementara yang harus menunjuk Caretaker dan buatkan SK ialah dari Provinsi. Ini menyalahi Permensos 25 tahun 2019 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna.

Caretaker bisa ada kalau terjadi ke vakuman pengurus dalam enam bulan dari kepengurusan lama berakhir. Pengurus Karangtaruna diberi waktu enam bulan untuk adakan Temu Karya, dalam enam bulan tidak ada persiapan, baru Caretaker itu di tunjuk oleh Provinsi dan diberikan SK untuk persiapan melakukan Temu Karya, itulah mekanisme yang ada dalam Permensos 25, tahun 2019, terang Sulaiman, (man).