Unit Lantas Polsek Rantepao Gelar Operasi Rutin, 24 Kendaraan Terjaring dan Ditilang

SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.

Unit Lantas Polsek Rantepao dan Polres Tana Toraja gencar menggelar kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah dan kelompok masyarakat di wilayah hukumnya.

Selain itu, Unit Lantas Polsek Rantepao dan Polres Tana Toraja juga giat turun melaksanakan Operasi Rutin kendaraan dalam rangka menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.

Unit Lantas Polsek Rantepao dan Polres Tana Toraja, Senin (25/02/2019) menggelar razia kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Rantepao depan Pos Sat Lantas Rantepao.

Operasi rutin ini dipimpin langsung Kanit Lantas Polsek Rantepao, Ipda Lawaru bersama 5 orang anggota yang didampingi Kanit Provost Polsek Rantepao, Bripka Mozes Tambing.

Kanit Lantas Polsek Rantepao, Ipda Lawaru dalam kesempatan itu mengatakan, tujuan dari operasi lalulintas tersebut dilaksanakan untuk menekan tingkat pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Tana Toraja Khususnya dalam Kota Rantepao.

Adapun sasaran dalam operasi tersebut yakni kelengkapan STNK, SIM dan pemeriksaan kendaraan termasuk dibawah sadel motor.

Hasil dari pelaksanaan operasi rutin tersebut, telah terjaring pelanggaran sebanyak 24 kendaraan yang dikenakan tilang dengan rincian :

- Melanggar Pasal 288 (1), 4 orang pengendara tidak memiliki STNK.
- Melanggar Pasal 288 (2), 4 orang tidak dapat menunjukkan SIM.

- Melanggar Pasal 281, 4 orang pengendara tidak memiliki SIM.
- Melanggar Pasal 291 (1), 5 orang pengendara tidak mengenakan helm standar.

- Melanggar Pasal 291 (2), 5 orang pengendara membiarkan penumpang tidak mengenakan helm.
- Melanggar Pasal 285 (1), 2 orang pengendara tidak memenuhi persyaratan tehnis. (ta)