SOROTMAKASSAR--Toraja Utara.Pelaksanaan pekerjaan sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Lembang Salu dinilai menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan perencanaan yang sudah disepakati masyarakat bersama Badan Pertimbangan Lembang (BPL) di Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.
Akibatnya timbul sorotan masyarakat terhadap pelaksanaan pekerjaan sejumlah proyek di Lembang Salu. Selain dipandang sudah melenceng dari RAB, juga tidak sesuai lagi dengan perencanaan awal yang disepakati dalam musyawarah bersama BPL, dan diduga ada unsur kesengajaan untuk mengakali dana dari Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut.
Atas dasar itulah sehingga masyarakat Lembang Salu meminta pihak Kejaksaan untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan sejumlah proyek di Lembang Salu. Sebab pelaksanaan pekerjaan proyek tahun anggaran 2018 ini sudah selesai namun hasilnya diduga tidak sesuai dengan perencanaan dari musyawarah yang digelar BPL dan masyarakat.
Apalagi pada pertemuan ketiga disepakati, yang menjadi prioritas harus dikerjakan adalah rabat beton Rembon-Denfina sepanjang 800 meter, pembangunan Gedung Taman Kanak-kanak di Kampung Bela berukuran 5 x 8 meter, dan pembangunan Posyandu di Kampung Tabang. Namun pelaksanaannya, contohnya bangunan Posyandu tidak sesuai standar Posyandu, dan semua proyek prioritas itu tidak sesuai dengan perencanaan hasil kesepakatan masyarakat dan BPL.
Salah seorang tokoh masyarakat yang di temui di Kampung Tabang, Paulus Taruk mengatakan, proyek pekerjaan rabat beton poros Rembon-Denfina yang sesuai perencanaan prioritas ditetapkan sepanjang 800 meter yang harus dikerjakan, tapi kenyataan volume di lapangan hanya mencapai 400 meter.
Paulus mengungkapkan lagi, Kepala Lembang Salu juga melaksanakan pekerjaan di tiga tempat yang berbeda, di Kampung Kata rabat beton 200 meter, di Kampung Palindayan rabat beton 150 meter, dan jalan masuk ke kantor Lembang rabat beton 50 meter. Padahal pekerjaan ini tidak ada dalam usulan masyarakat bersama BPL dan dikerjakan tanpa diketahui oleh BPL.
Ketua BPL, Y.Tandi yang di konfirmasi lewat selulernya Kamis (21/02/2019) mengakui, beberapa proyek yang sudah selesai dikerjakan dalam Lembang Salu menjadi sorotan masyarakat karena diduga tidak sesuai perencanaan dan anggaran peruntukan yang dipakai. Sebab ada pekerjaan proyek yang pelaksanaannya tidak mencukupi volume.
Proyek pembangunan TK ukuran 5x8m di Kampung Bela dengan anggaran Rp 135 juta sudah disepakati bersama sebagai prioritas, sementara fisik di lapangan hanya 3x8m, berarti anggaran TK masih ada sisa. Selain itu, pembangunan Posyandu tidak memenuhi standar untuk di jadikan Pustu.
"Dengan adanya desakan protes dan sororan dari masyarakat, saya harapkan Kejaksaan dari TP4D turun melakukan pemeriksaan, karena ini menyangkut uang negara yang di alokasikan lewat Anggaran Dana Desa, dan ini tidak boleh dibiarkan," tegas Ketua BPL Lembang Salu saat di konfirmasi.
Kepala Lembang Salu, Roni Pata Allo yang dihubungi Kamis, (21/02/2019) mengakui pula adanya volume pekerjaan pada proyek rabat beton Rembon-Denfina yang belum mencukupi, karena hanya mencapai 405 meter yang terealisasi, sementara perencanaan prioritas 800 meter.
"Ini kami sesuaikan dengan ADD Lembang yang ada dan tidak mencukupi volume. Karena ada beberapa dusun lain yang juga mendesak membutuhkan perbaikan jalan dan drainase. Terkait sisa pekerjaan rabat beton Rembon-Denfina kami sudah anggarkan di tahun 2019 dan itu tetap jadi prioritas kami kedepannya," jelasnya.
Lanjut Roni, selain itu pembangunan TK di kampung Bela, yang rencana awal 5x8m dan menjadi 3x8m dgn anggaran Rp 135 juta, terjadinya pengurangan dalam pekerjaan pembangunan gedung TK karena disesuaikan dengan kondisi tanah dan sisa anggarannya yang dialihkan ke meubeler. (ta)