Bawaslu Gowa Tertibkan Peraga Kampanye yang Melanggar

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP dan Polres Gowa melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di batas Kota Gowa. Penertiban dilakukan terhadap APK yang melanggar di wilayah Kabupaten Gowa, Jumat (22/02/2019) pagi.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP Gowa didampingi Panwascam dan PPL atas arahan Bawaslu Gowa dengan dikawal oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Penertiban di wilayah Sombaopu dibagi tiga tim dan mulai star dari Jl Paccalaya (Kantor Bawaslu Gowa) hingga menuju perbatasan Gowa, Jalan Sultan Hasanuddin dan menuju Jl Malino dan Jl Tun Abdul Razak Samata.

Bawaslu Gowa Tertibkan Peraga Kampanye yang Melanggar

Penertiban APK ini juga dilakukan oleh Panwascam secara serentak di 18 kecamatan se-Kabupaten Gowa. APK yang ditertibkan yaitu yang terpasang di taman kota, terpasang di pepohonan dan tiang listrik.

Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh mengatakan, Bawaslu terpaksa menindak tegas APK yang dianggap melanggar.

"Hari ini semua kecamatan bergerak serentak untuk penertiban APK," kata Samsuar Saleh.

"Semua APK yang terpasang di taman kota, pepohonan dan tiang listrik, kita tertibkan," sambung Samsuar Saleh.

Ia melanjutkan, APK yang diturunkan tersebut selanjutnya akan diamankan di Kantor Bawaslu sebagai barang bukti.

"Tetapi kalau teman-teman Parpol mau ambil kembali silahkan saja sepanjang sudah didata," tutupnya. (alfian)