Kementan Minta Gowa Segera Terbitkan Perda Alih Fungsi Lahan

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian, berharap Pemerintah Daerah Gowa, Sulsel, mempertahankan area persawahannya.

Ditjen PSP berharap Pemda Gowa segera memperkuat dengan mengeluarkan Perda regulasi alih fungsi lahan pertanian. Hal itu sudah direncanakan Kabupaten Gowa yang sudah merilis Perda Alih Fungsi

"Semoga area persawahan di Gowa bisa bertahan untuk digunakan anak cucu kita. Kehidupan itu membutuhkan asupan gizi yang bersumber dari bahan pangan," kata Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy, Kamis (21/02/2019).

Menurutnya, jika areal persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga juga akan kesulitan untuk mendapatkan makanan. Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah diharap untuk tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan.

"Salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Sarwo Edhy.

Regulasi yang ada dinilai harus benar-benar diperkuat dalam rangka mencegah terus merebaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi beragam fungsi lainnya yang tidak terkait dengan sektor pangan nasional. Dengan semakin banyak alih fungsi lahan pertanian, maka program perlindungan lahan dan percetakan sawah baru akan sangat terkendala.

"Banyak lahan basah yang dikonversi menjadi lahan kering lalu dimanfaatkan untuk kepentingan industri, perumahan dan sebagainya. Padahal itu sebetulnya lahan pertanian," ujarnya.

Salah satu hal yang perlu diperkuat dalam regulasi tersebut, misalnya mengenai kemungkinan pemberian sanksi atas mereka yang melakukan alih fungsi lahan produktif.

Sarwo Edhy mengingatkan bahwa berbagai pemerintahan dunia saat ini sangat berfokus untuk memenuhi kebutuhan pangan warga negaranya.

"Karena setiap tahun pertumbuhan populasi semakin melonjak sehingga kebutuhan untuk memenuhi persediaan makanan serta energi juga semakin membengkak," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati, menambahkan produk hukum pemda yang pro terhadap para petani patut untuk diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.

"Contohnya Pemda Kabupaten Gowa, Sulsel baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya Perda ini, maka tidak terjadi alih fungsi ke sektor lain," ujar Indah.

Menurutnya, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar juga terganggu. Diharapkan pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.

"Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor," tandasnya. (alfian)