Pemkab Gowa Dukung Polisi Awasi Penyaluran Bansos

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, menggandeng aparat kepolisian, mengawasi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos).

Kadis Sosial Pemkab Gowa H Syamsuddin Bidol yang dihubungi media ini, Kamis (21/02/2019) mengaku sangat mendukung keterlibatan polisi dalam mengawasi bantuan sosial tersebut.

Alasannya, lanjut Syamsuddin, penyaluran Bansos tersebut harus diterima yang berhak sesuai data yang ada. Jadi, tidak ada lagi warga yang sudah mapan masih menerima dana Bansos Program Keluarga Harapan tersebut.

"Kalau ada yang ditemukan warga menerima bansos padahal sudah sejahtera maka langsung diganti namanya dan kembali diusulkan ke Kemensos RI," ujarnya.

Lanjut Syamsuddin, sesuai informasi dari pihak kepolisian, ada beberapa potensi kecurangan dapat terjadi dalam pendistribusian Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Potensi kecurangan diantaranya terjadi pengambilan Bansos dikoordinir oleh oknum tertentu.

"Penyerahannya dibuat formal. Jadi penerimaan Bansos PKH ini tidak perlu dikoordinir, karena keluarga penerima manfaat dapat langsung menerima ATM berisi dana Bansos PKH,” katanya.

Ia melanjutkan, potensi kecurangan selanjutnya yaitu, pendamping yang bertugas dalam proses penyaluran Bansos PKH.
Pendamping juga dinilai berpotensi menyerahkan jumlah tidak sesuai kepada keluarga penerima manfaat sehingga perlu melibatkan aparat kepolisian mengawasi secara ketat dalam penyerahannya.

"Penyaluran dana Bansos juga bisa diintimidasi untuk kepentingan politik, yang meminta dukungan untuk paslon tertentu. Harus dipastikan bahwa penyaluran Bansos PKH ini dapat berjalan lancar, sesuai peruntukannya, dan tepat sasaran, sehingga potensi diduga ada kecurangan bisa terjadi dapat dicegah sedini mungkin,” ujar Syamsuddin.

Ditambahkan, penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ini nantinya diberikan dalam bentuk ATM BNI empat tahap dalam setahun.

“Penyaluran Bansos PKH ini dilakukan selama 4 tahap dalam setahun, dengan jumlah dana yang berbeda-beda dengan keluarga lainnya, sesuai dengan komponen yang ada di dalam keluarganya,” jelasnya.

Bansos PKH ini diperuntukkan kepada anak usia dini, pelajar SD-SMP-SMA, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan orang lansia dalam satu keluarga penerima manfaat, yang maksimal diterima oleh 4 orang, dengan jumlah dana yang berbeda pula. (alfian)