Gugatan PT SBM Masih Bergulir di PN Barru, Pihak SHM 001 Siawung Minta Lokasi "Status Quo"

SOROTMAKASSAR -- Barru.

Kasus kepemilikan tanah bersertifikat di Desa Siawung Barru hingga kini terus berpolemik, namun dari pihak H. Rusmanto Mansyur Efendy sebagai pemilik dengan sertifikat 001 di Desa Siawung Barru tetap konsisten mempertahankan hak kepemilikan tanahnya.

"Perjuangan kami tidak akan berhenti sampai hak pemilik SHM 001 Siawung Barru dikembalikan," tegas salah seorang pendamping H. Rusmanto Mansyur Effendy, Yoka Mayapada.

"Turunnya puluhan massa ini ke lokasi, bermaksud untuk melakukan pemagaran dan dimana sebelumnya telah melayangkan surat ke pihak terkait baik pemerintah setempat maupun ke pihak keamanan," jelasnya lagi.

Hari ini, pemilik lahan SHM 001 Siawung Barru terus berupaya untuk melakukan pemagaran di lokasinya yang sebelumnya telah dipasangi 2 buah papan bicara.

Namun, dalam rencana aksinya di lokasi, pihak kepolisian Polres Barru dengan upaya persuasif menerima pihak SHM 001 Siawung untuk melakukan audiensi secara baik.

Alhasil, pihak SHM 001 Siawung Barru dengan tegas meminta status tanah tersebut dengan "Status Quo". Status Quo adalah sebuah keadaan yang bersifat diam dan statik untuk menjaga kestabilan demi mempertahankan kondisi-kondisi tertentu.

Massa pun mengapresiasi pihak Polres Barru dalam melakukan pengamanan dengan baik, dan hasil mediasi pihak SHM 001 Siawung dengan Kapolres Barru untuk tidak melakukan paksa pemagaran di lokasi.

Sementara, dari pihak Kepolisian Resor Barru dalam hal ini Kapolres Barru AKBP L.Tribhawono menegaskan, terkait surat yang disampaikan, maka kami melakukan prosedur pengamanan dan kami berdiri netral dan berharap untuk menunggu proses hukum yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Barru.

Setelah sebelumnya diwartakan, sidang perdana telah digelar kemarin, Kamis 8 april 2021 di Pengadilan Negeri Kabupaten Barru dari siang hingga sore.

Desakan "Status Quo" pun ditegaskan oleh pihak SHM 001 Siawung Barru karena perkara masih bergulir di PN Barru. Massa kemudian membubarkan diri saat upaya mediasi dari pihak kepolisian Polres Barru dengan pihak SHM 001 Siawung selesai dilakukan. (*)