SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Pada Jumat (19/03/2021) pagi sekira pukul 10.30 Wita, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan eksekusi atas putusan dari Mahkamah Agung RI No.168K/Pid/2021 tanggal 1 Maret 2021.
Proses pelaksanaan eksekusi oleh jaksa dikawal langsung tim intelijen Kejari Kepulauan Selayar bersama anggota Polres Kepulauan Selayar sehingga berjalan aman dan lancar.
Sebelumnya, perkara tersebut pada tingkat pertama terdakwa Dg Manrapi dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Selayar, kemudian jaksa Andi Trismanto, SH mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dan alhamdulillah permohonan upaya hukum kasasi diterima oleh majelis hakim sehingga dalam putusan kasasi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pengrusakan gedung sebagaimana pasal 200 ayat 1 KUHP.
Terdakwa kini sudah berada didalam Rutan Kelas II B Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menjalani hukumannya. (Ucok Haidir)