Ajiep Padindang Gelar Dengar Dengar Pendapat Dengan Penyuluh KB Desa dan Pekerja Sosial Di Lutim

SOROTMAKASSAR -- Luwu Timur.

Anggota MPR RI Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM, kembali menggelar dengar pendapat dengan Masyarakat. Kali ini dilaksanakan di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), di Rumah Makan Alarik Kecamatan Malili, Kabupaten Lutim (11/03/2021). Dengar Pendapat ini bekerja sama dengan DPC IPeKB Kabupaten Lutim, dengan tema "Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945'.

Peserta berasal dari kalangan Kader Penyuluh KB Desa dan Pekerja Sosial sebanyak 150 orang. Dengan standar protokol kesehatan sehingga dibagi ke dalam dua tahap untuk menghindari kerumunaan massa dalam jumlah besar. Hal ini dilakukan karena masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Dalam pengantar sebelum membuka acara, Ajiep Padindang menyampaikan, dengar pendapat dengan Masyarakat merupakan program MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Substansi Dengar Pendapat yang dimaksudkan, untuk memperoleh masukan masyarakat terkait Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya.

Dihadapan peserta Dengar Pendapat, Ajiep mengatakan, Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya, telah beberapa kali mengalami perubahan sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.

"Kondisi tersebut menggambarkan, konstitusi yang menjadi fundamen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara benar-benar telah diuji berbagai peristiwa dan kondisi bangsa sesuai dengan dinamika sejarah yang berlangsung saat itu,” kata Anggota MPR RI bergelar Doktor tersebut.

Selain membahas Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya, Ajiep juga membahas mengenai Bantuan Sosial bagi masyarakat pra sejahtera serta berbagai problematikanya.

Dikatakan, Sistem Kesejahetran Sosial harus diperbaiki agar lebih sesuai kebutuhan. Terlebih di era digital ini, dunia mengalami perubahan yang besar.

“Sistem Kesejahteraan Sosial yang ada saat ini sudah kurang memberikan apa yang diinginkan atau dibutuhkan masyarakat. Sistem kita saat ini tidak melakukan investasi sosial yang tepat untuk menjembatani kesenjangan sosial ekonomi.Secara keseluruhan, sistem penanganan masalah kesejahteraan sosial kita kompleks dan tidak efektif. Karenanya, kita membutuhkan sistem jaminan sosial yang modern, sederhana, luwes, dan lebih efektif dalam menangani persoalan kesejahteraan sosial yang dihadapi masyarakat. Ke depannya kondisi ini harus diperbaiki, dimana bantuan sosial harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat agar bantuan sosial tersebut tepat guna dan tepat sasaran.” pungkasnya. (rk)