SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Mantan Kadis PMD Kepulauan Selayar, "AI" divonis hukuman 5 (lima) tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Februari 2021 atas kasus korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di beberapa desa di Kabupaten Kepulauan Selayar. Kasus korupsi dengan kerugian negara kurang lebih 1,7 miliar rupiah ini penanganannya terbilang cukup lama, dimana berkas perkara dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar (tahap 2) pada Kamis 10 September 2020.
Pada saat penyerahan berkas perkara dan tersangka tahap 2, Kamis (10/09/2020), Kasipidsus Kejari Kepulauan Selayar Juniardi Windraswara, SH, MH menyampaikan, berdasarkan penelitian sementara terhadap berkas perkara "AI", kemungkinan akan ada penambahan beberapa orang tersangka baru dalam kasus ini.
Ironisnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Kasipidsus Kejari Kepulauan Selayar. Padahal, dalam menjalankan aksinya "AI" dibantu oleh beberapa orang terdekatnya (oknum bawahannya) dan perusahaan penyedia barang yang ditunjuk saat itu untuk menerima pembayaran langsung dari Kepala Desa.
Apakah dengan divonisnya "AI" merupakan episode akhir dalam kasus ini ? Tentunya hal tersebut hanya bisa dijawab oleh Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar dan Jaksa penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar selaku penegak hukum yang menangani kasus ini.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi kepada dua institusi yang menangani kasus tersebut. (Ucok Haidir)
Mantan Kadis PMD Kepulauan Selayar, "AI" divonis hukuman 5 (lima) tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Februari 2021 atas kasus korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di beberapa desa di Kabupaten Kepulauan Selayar. Kasus korupsi dengan kerugian negara kurang lebih 1,7 miliar rupiah ini penanganannya terbilang cukup lama, dimana berkas perkara dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar (tahap 2) pada Kamis 10 September 2020.
Pada saat penyerahan berkas perkara dan tersangka tahap 2, Kamis (10/09/2020), Kasipidsus Kejari Kepulauan Selayar Juniardi Windraswara, SH, MH menyampaikan, berdasarkan penelitian sementara terhadap berkas perkara "AI", kemungkinan akan ada penambahan beberapa orang tersangka baru dalam kasus ini.
Ironisnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Kasipidsus Kejari Kepulauan Selayar. Padahal, dalam menjalankan aksinya "AI" dibantu oleh beberapa orang terdekatnya (oknum bawahannya) dan perusahaan penyedia barang yang ditunjuk saat itu untuk menerima pembayaran langsung dari Kepala Desa.
Apakah dengan divonisnya "AI" merupakan episode akhir dalam kasus ini ? Tentunya hal tersebut hanya bisa dijawab oleh Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar dan Jaksa penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar selaku penegak hukum yang menangani kasus ini.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi kepada dua institusi yang menangani kasus tersebut. (Ucok Haidir)