SOROTMAKASSAR -- Luwu Timur.
Setelah pembacaan hasil sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang dilayangkan pasangan calon (paslon) bupati Luwu Timur Irwan Bachry Syam-Andi Muhammad Rio Pattiwiri, KPU Lutim segera menyusun tahapan selanjutnya, yakni pleno penetapan paslon terpilih.
Gugatan yang dilayangkan Paslon nomor urut 2 Irwan Bachry Syam-Andi Muhammad Rio Pattiwiri dalam Pilkada Lutim secara sah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi atau tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya.
Dengan demikian, KPUD Lutim segera menyusun tahapan selanjutnya untuk menentukan pemenang pilkada Lutim.
"Kami menunggu pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait putusan tersebut, setelah itu akan disusun agenda selanjutnya, yaitu rapat pleno pengumuman pemenang pilkada",Ujar Zaenal, ketua KPUD Lutim melalui pesawat teleponnya, Rabu (17/2/2021).
Dalam keterangannya, Zaenal akan mengumumkan pemenang pilkada dalam waktu paling lama lima hari setelah menerima pemberitahuan dari MK.
"Paling lama lima hari kita akan umumkan dan menetapkan pemenang pilkada setelah menerima pemberitahuan secara resmi dari MK," tambah Zaenal. (*)