Bahas Rancangan APBDes Mekar Sari Jaya, 30 Persen Anggaran ke BLT Covid-19

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Mekar Sari Jaya, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, menggelar rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021, Rabu (17/2/2021).



Rapat intern ini digelar di ruang rapat Kantor Desa Mekar Sari Jaya dengan menghadirkan Ketua dan anggota BPD.

Sebelum menggelar rapat ini, Ketua BPD Mekar Sari Jaya, Wahyuddin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat internal tentang pandangan BPD atas Rancangan APBDes tahun 2021.

"Hari ini kami bersama Pemerintah Desa (Pemdes) melaksanakan rapat intern pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2021,” ucap Wahyuddin.

Menurutnya, kedua belah pihak, baik BPD maupun Pemdes Mekar Sari Jaya menyampaikan pandangan masing-masing. Di antaranya terkait dengan program prioritas sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa.

“APBDes itu dirancang Pemerintah Desa, kami mengevaluasi atau membahas apa-apa saja program kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2021, bisa sesuai anggaran yang ada,” terangnya.

Dari hasil rapat, lanjut Wahyuddin, beberapa item program yang diajukan Pemdes Mekar Sari Jaya tidak dapat dianggarkan, sebab berdasarkan pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Peraturan Kementerian Desa (Kemendes), pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa hanya mewajibkan beberapa poin penting.

“Pertama dari Menteri Keuangan itu Bantuan Langsung Tunai atau BLT, berikut yang kedua Padat Karya,” jelas Ketua BPD.

Beberapa item program yang tidak disetujui BPD, digeser ke BLT Covid-19 untuk pemulihan ekonomi masyarakat Desa Mekar Sari Jaya.

“Saya lihat tadi sekitar 30 persen dari anggaran yang telah diajukan itu digeser ke BLT,” tandasnya.

Sementara Kepala Desa Mekar Sari Jaya Vechyu Pantaouw menjelaskan, prioritas utama Kementerian Desa yang telah tertuang dalam Permendes sesuai hasil sosialisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), maka Pemdes juga diharapkan dapat memprioritaskan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Dengan demikian, Kepala Desa berharap hasil yang telah disetujui dan disepakati kedua belah pihak (BPD dan Pemdes) ditetapkan menjadi APBDes 2021.

“Saya berharap berkat kuasa Allah akan disetujui karena untuk masyarakat dan kita juga masih dalam pandemi Covid-19. Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara akan menyetujui apa yang kita ajukan sesuai kesepakatan Pemdes dengan BPD Mekar Sari Jaya,” tukasnya. (yus)