Lima Hari Setelah Diterima Putusan, KPU Lutra akan Tetapkan Paslon Terpilih

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Gugatan Pilkada Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Sidang putusan dismissal berlangsung Senin (15/2/2021) di Jakarta.



Amar putusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Anwar Usman dengan Nomor Putusan 118/PHP.BUP-XIX/2021 menyatakan, permohonan Pemohon Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) tidak dapat diterima atau ditolak.

Selain Luwu Utara, MK juga menolak gugatan Pangkep dan Bulukumba. Sedangkan putusan Barru dan Luwu Timur dijadwalkan Rabu, 17 Februari 2921.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, Syabil menjelaskan, putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara melalui sidang pleno dismissal ditolak atau tidak dapat diterima.

“Salah satunya Kabupaten Luwu Utara dari 5 Kabupaten di Sulawesi Selatan diputuskan di Mahkamah Konstitusi. Kami merasa lega, karena permohonan pemohon (pasangan Arsyad Kasmar dan Andi Sukma) ditolak,” ujar Syabil pada media ini, Senin (15/2/2021) malam.

Menurutnya, putusan dismissal menolak keseluruhan dalil pemohon. Artinya MK sudah merasa yakin dengan sejumlah alat bukti yang disampaikan termohon (KPU) maupun dari Bawaslu, sehingga tidak perlu dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Meski demikian, KPU tetap menunggu keputusan dismissal, termasuk adanya kemungkinan lain.

Namun pihaknya optimis keputusan KPU akan dikuatkan oleh MK. Salinan putusan dismissal nantinya akan diserahkan ke KPU pusat. Setelah itu, diteruskan ke KPU Kabupaten Lutra. Paling lama lima hari setelah KPU Lutra menerima salinan putusan, pihaknya harus menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Jadi dihitung lima hari setelah salinan putusan diterima KPU Lutra, semoga dua hari kami sudah menerima,” ujar Syabil.

Sementara Hikmawan Pasalo, Juru Bicara Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur menjelaskan bahwa, ditolaknya permohonan pemohon maka pihaknya tetap menunggu tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan KPU Lutra.

Juru Bicara Indah Putri Indriani dan Suaib Mansur, Hikmawan Pasalo mengucap terimakasih kepada masyarakat Lutra yang tetap menjaga keamanan di Luwu Utara dan tetap proses tahapan pilkada 2020 sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara periode 2021-2026.

Sekadar diketahui, dalam Pilkada Lutra, pasangan Indah Putri Indriani - Suaib Mansur memperoleh 80.078 suara (45,13 persen). Sedangkan pasangan Thahar Rum - Rahmat Laguni meraup 49.819 suara (28,08 persen) dan Arsyad Kasmar - Andi Sukma memperoleh suara 47.515 (26,78 persen). (yus)