Ada Apa Guru Honorer Diberhentikan?

 
SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Tenaga kerja honorer dan guru di lingkungan pemerintahan menjadi perhatian, terutama pada Dinas Pendidikan untuk sementara diberhentikan atau diistirahatkan.


Hal ini harus diakui, tenaga honorer di Indonesia, khususnya Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih memiliki status yang tidak jelas. Mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan, hingga statusnya yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini, tenaga honorer yang teridentifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Lutra misalnya guru dan tenaga administrasi. Namun, penghasilan yang mereka terima pun tidak bisa disamakan seperti PNS atau PPPK.

Ini berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Luwu Utara bernomor 800/1271/DISDIK, yang ditandatangani Kadis Pendidikan Drs. H Jasrum, M.Si, yang mana ditujukan ke Kepala TK Negeri, Kepala UPT SD Negeri dan Kepala UPT SMP Negeri serta Korwil Pendidikan masing-masing di tempat.

Jasrum dalam surat itu menjelaskan bahwa di Lutra sudah kelebihan guru dan tenaga kependidikan serta tidak ada istilah tenaga honorer seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam payung hukum tersebut, hanya ada istilah PNS dan PPPK. Apabila PNS dan PPPK sudah mendapatkan kepastian, lain cerita dengan tenaga honorer yang mendapatkan perlakuan berbeda dari tiap instansi terutama dari sisi penghasilan.

"Manajemen PPPK ini sudah diatur dalam PP 49/2018. Ini beda banget dengan honorer," katanya.

"Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Perencanaan dan Penfendalian Kebutuhan (SIMPPK) Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN, untuk sementara di berhentikan/diistirahatkan dan akan dipanggil kembali setelah dilakukan pendataan ulang terkait data kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan," terang Jasrum pada wartawan media ini melalui via jejaring WhatsApp, Sabtu (2/12/2020), seraya menambahkan akan dilakukan redistribusi Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN berdasakan data kebutuhan sekolah.

Dia menambahkan, Surat Keputusan (SK) Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN yang akan dipanggil kembali berlaku mulai tanggal 01 Januari sampai 31 Desember 2021 dan akan dievaluasi setiap tahunnya," tandas Jasrum.

Sekadar diketahui data kebutuhan guru berdasarkan SIMPPK yakni, untuk SMP se Lutra kebutuhan guru 1.167 orang, sedang jumlah guru ASN÷Non itu 1.197 orang, ini sudah lebih 30 guru.

Untuk Sekolah Dasar kebutuhan guru 2.229 orang, jumlah guru ASN ditambah 2.659 orang kelebihan guru sebanyak 430 orang, sedang TK kebutuhan guru hanya 49 orang jumlah guru ASN+Non 87 orang dan lebih 38 guru.

Sementara salah seorang tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup yang tidak ingin disebutkan identitasnya, tak memungkiri bahwa tenaga honorer memang tidak memiliki status yang jelas.

"Kalau PNS dan PPPK itu sudah jelas. PNS itu dapat pensiun, PPPK tidak. Kalau kita, itu cuma gaji saja," katanya saat bincang-bincang dengan wartawan media ini.

Tak hanya persoalan kejelasan status, ia menyebut penghasilan yang diterimanya sebagai tenaga honorer pun tidak seberapa. Apalagi, jika dibandingkan dengan pengalaman maupun tingkat pendidikan setara sarjana.

Tidak ada fasilitas atau insentif lainnya. Apalagi tunjangan kinerja (tukin)," tukasnya. (yus)