SOROTMAKASSAR -- TanaToraja.
Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung menyampaikan, pemberian Remisi ini Khusus Natal di tahun 2020 yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Makale sebanyak 76 orang. Pemberian remisi itu dilakukan pada saat ibadah Natal 25 Desember 2020 dan selesai jam 09.00 Wita.
Dengan rincian perolehan besaran Remisi Khusus Natal sebagai berikut, 2 (dua) orang menerima remisi 2 bulan, 1 (satu) orang menerima 1 bulan 15 hari, sementara 63 orang WBP terima remisi 1 bulan dan 10 orang yang menerima remisi 15 hari. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan di lapangan Rutan Makale.
Sebelumnya dilakukan Ibadah Natal yang dipimpin Pdt. Samuel Panggalo, S.Th, MM dan dilanjutkan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait tentang pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2020 oleh Ka. Subsi Pelayanan Tahanan Kamal Yahya, S.Pd.
Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung menyampaikan, pemberian Remisi ini Khusus Natal di tahun 2020 yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Makale sebanyak 76 orang. Pemberian remisi itu dilakukan pada saat ibadah Natal 25 Desember 2020 dan selesai jam 09.00 Wita.

Dengan rincian perolehan besaran Remisi Khusus Natal sebagai berikut, 2 (dua) orang menerima remisi 2 bulan, 1 (satu) orang menerima 1 bulan 15 hari, sementara 63 orang WBP terima remisi 1 bulan dan 10 orang yang menerima remisi 15 hari. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan di lapangan Rutan Makale.
Sebelumnya dilakukan Ibadah Natal yang dipimpin Pdt. Samuel Panggalo, S.Th, MM dan dilanjutkan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terkait tentang pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2020 oleh Ka. Subsi Pelayanan Tahanan Kamal Yahya, S.Pd.

Sementara khotbah kesan dan pesan Natal oleh Kepala Rutan Makale Luther Toding Patandung dan hanya diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan yang beragama Kristen dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ibadah Natal dan penyerahan remisi khusus Natal berlangsung dengan aman dan tertib. (man*)