SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.
Meningkatnya kasus pasien Covid-19 di Toraja Utara, pihak pemerintah lewat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) melakukan tindakan dengan mengimbau semua pelaku bisnis toko, restauran dan rumah makan agar melakukan penutupan lebih awal setiap harinya.
Kasus warga yang terpapar Covid-19 di bulan Desember 2020 ini terus bertambah di Kabupaten Toraja Utara.
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membuat satu keputusan bersama dalam menangani perkembangan kasus wabah Covid-19.
Dalam keputusan itu, dikeluarkan beberapa aturan yang harus diikuti oleh warga masyarakat lewat Maklumat Bersama, keputusan hasil rapat mengacu dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Maklumat Kapolri, Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes), Surat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel dan Surat Edaran Bupati Toraja Utara.
Rapat tersebut dilaksanakan Rabu (23/12/2020) yang diikuti oleh jajaran Forkopimda dan Polres Toraja Utara serta GTPP Covid-19.
Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dalam rapat tersebut menyampaikan untuk mengurangi segala kegiatan masyarakat dan menghindari kerumunan banyak orang maka harus kembali diberlakukan penutupan awal toko, swalayan, tempat usaha, dan pasar pada pukul 18.00 Wita.
“Seluruh pelaku bisnis maupun tempat usaha dianjurkan buka pukul 06.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita,” tegas Kala dalam pertemuan, Kamis (24/12/2020).
“Toko wajib tutup sore pukul 18.00 Wita, kecuali apotek dan toko obat dapat diperbolehkan,” tuturnya.
Jika ada toko atau pelaku bisnis yang kedapatan melanggar, Satgas Covid Toraja Utara dan pihak kepolisian akan menindak dengan tegas.
Kalatiku berharap agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu terapkan 3M.
Menurutnya, 3M diterapkan saat rutinitas keseharian karena dinilai sangat penting untuk melindungi diri sekaligus memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi Covid-19.
“3M itu mudah dilakukan, asal ada kemauan dan kedisiplinan kita saja, utamanya saat melakukan aktivitas keseharian di luar lingkungan rumah,” tambah Kalatiku yang juga ketua GTPP Covid-19 Toraja Utara.
3M tidak susah dan sederhana yaitu Mencuci Tangan menggunakan sabun dan sediakan antiseptik/hand sanitizer, Memakai Masker dengan cara yang benar, dan Menjaga Jarak aman fisik antar orang. (man*)
Meningkatnya kasus pasien Covid-19 di Toraja Utara, pihak pemerintah lewat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) melakukan tindakan dengan mengimbau semua pelaku bisnis toko, restauran dan rumah makan agar melakukan penutupan lebih awal setiap harinya.
Kasus warga yang terpapar Covid-19 di bulan Desember 2020 ini terus bertambah di Kabupaten Toraja Utara.
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membuat satu keputusan bersama dalam menangani perkembangan kasus wabah Covid-19.
Dalam keputusan itu, dikeluarkan beberapa aturan yang harus diikuti oleh warga masyarakat lewat Maklumat Bersama, keputusan hasil rapat mengacu dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Maklumat Kapolri, Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes), Surat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel dan Surat Edaran Bupati Toraja Utara.
Rapat tersebut dilaksanakan Rabu (23/12/2020) yang diikuti oleh jajaran Forkopimda dan Polres Toraja Utara serta GTPP Covid-19.
Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dalam rapat tersebut menyampaikan untuk mengurangi segala kegiatan masyarakat dan menghindari kerumunan banyak orang maka harus kembali diberlakukan penutupan awal toko, swalayan, tempat usaha, dan pasar pada pukul 18.00 Wita.
“Seluruh pelaku bisnis maupun tempat usaha dianjurkan buka pukul 06.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita,” tegas Kala dalam pertemuan, Kamis (24/12/2020).
“Toko wajib tutup sore pukul 18.00 Wita, kecuali apotek dan toko obat dapat diperbolehkan,” tuturnya.
Jika ada toko atau pelaku bisnis yang kedapatan melanggar, Satgas Covid Toraja Utara dan pihak kepolisian akan menindak dengan tegas.
Kalatiku berharap agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu terapkan 3M.
Menurutnya, 3M diterapkan saat rutinitas keseharian karena dinilai sangat penting untuk melindungi diri sekaligus memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi Covid-19.
“3M itu mudah dilakukan, asal ada kemauan dan kedisiplinan kita saja, utamanya saat melakukan aktivitas keseharian di luar lingkungan rumah,” tambah Kalatiku yang juga ketua GTPP Covid-19 Toraja Utara.
3M tidak susah dan sederhana yaitu Mencuci Tangan menggunakan sabun dan sediakan antiseptik/hand sanitizer, Memakai Masker dengan cara yang benar, dan Menjaga Jarak aman fisik antar orang. (man*)