Polres Maros Bekuk Pengirim Paket Berisi Dua Sachet Sabu Melalui Ekspedisi Lion Parcel

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Temuan paket kiriman berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 sachet di Terminal Cargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Minggu (03/02/2019) malam, kini terungkap siapa pelaku pengirimnya.

Tersangka pelaku pengirim paket tersebut, lelaki Suryamin alias Amin bin Busran (39) warga Jln Karunrung Raya No.17 Kecamatan Rappocini, Kota Makassar berhasil dibekuk di kediamannya oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros, Selasa (05/02/2019) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Petugas barang bukti di kantor jasa pengiriman

Kronologis penangkapan tersangka kurir narkotika via jasa pengiriman Lion Parcel ini bermula dari temuan paket kiriman berisi 2 sachet sabu-sabu dengan berat sekitar 2,15 gram yang diselipkan di celana panjang warna hitam. Dengan dasar itu petugas melakukan penyelidikan di kantor jasa pengiriman Lion Parcel Jln Emmy Saelan Makassar.

Hasil penyelidikan ditemukan petunjuk dari CCTV di kantor jasa pengiriman, berupa wajah pengirim paket. Petugas lalu mengidentifikasi pelaku dengan melacak keberadaan pelaku berdasarkan nomor HP yang tertera pada paket kiriman.

Atas dasar itulah petugas melakukan penangkapan terhadap Suryamin di rumahnya Jln Karunrung Raya No.17 Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti sabu-sabu dikirim melalui ekspedisi Lion Parcel atas arahan dari seseorang berinisial P yang berada di Kota Manado.

Tersangka Suryamin bersama barang bukti 2 sachet sabu-sabu selanjutnya dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (im/jw)