Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Pelaku Tipidum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

SOROTMAKASSAR -- Sinjai.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku tindak pidana umum (Tipidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrach).

Kegiatan pemusnahan yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Jenderal Sudirman tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ajie Prasetya.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Sinjai, Alifin Nurahmana Wanda menuturkan,  pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi tertumpuknya barang bukti dan untuk adanya kepastian hukum terhadap barang bukti tersebut.

"Barang bukti ini terdiri dari 26 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan diperoleh dari bulan Agustus hingga Desember 2020 ini," katanya.

Kepala Kejari Sinjai, Ajie Prasetya mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan dan kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah dilaksanakan sebelumnya pada pertengahan tahun ini.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 27,56 gram, alat pengisap sabu (bong),  senjata tajam, pakaian,  handphone dan perlengkapan kejahatan penistaan.

 
"Ini sebagai wujud kita untuk melihat bersama-sama hasil kejahatan dimana Polres Sinjai telah melakukan berbagai kegiatan selaku penyidik untuk memberantas tindak pidana narkotika," jelasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya pemusnahan tersebut, masyarakat di Kabupaten Sinjai menjadi lebih sadar, sehingga kedepan tidak ada lagi yang berbuat pelanggaran atau melakukan kejahatan tindak pidana.

Pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan dengan dilarutkan dalam air sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Turut hadir dalam pemusnahan ini, Ketua Pengadilan Negeri kelas II B Sinjai Agung Nugroho Suryo Sulistio, Karutan Sinjai Muhammad Ishak,  Kepala Dinas Pendidikan Sinjai A. Jefrianto Asapa, Kasdim 1424 Sinjai Mayor Inf Timin Budiyanto dan Kasat Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Williem. (AaN)