16 Desember 2020, KPU Tetapkan Calon Terpilih

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Luwu Utara akan melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 9 Desember 2020 tingkat Kabupaten antara tanggal 14-17 Desember 2020.


Setelah itu, KPU akan mengumumkan dan mengesahkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Tanggal 16 Desember 2020,” terang Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hayu Vandy Pamorron saat ditanya soal jadwal penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2020, Kamis (10/12/2020) malam.

Soal tanggal pastinya, Rizal mengatakan masih berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait pengamanan pelaksanaan rapat pleno penetapan dan pengumuman pasangan calon terpilih.

Besok 11 sampai 13 Desember tahapannya adalah penyampaian hasil perhitungan suara di TPS oleh PPS ke PPK.

“Mulai 11 Desember kita melakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK. Selanjutnya, tanggal 14-16 Desember 2020, kita akan melakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten,” jelas Hayu.

Sedangkan tanggal 11-16 Desember adalah penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kecamatan oleh PPK ke KPU Kabupaten.

“Penetapan dan pengumuman pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah rekapitulasi tingkat kabupaten,” pungkas Divisi Teknis Penyelenggaraan Hayu Vandy P. (yus)