SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lutra.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Senin (30/11/2020), dihadiri Pjs. Bupati Lutra Muh Iqbal Suaeb.
Persetujuan diambil usai penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Kabupaten Lutra TA 2021. Seluruh fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
"Alhamdulillah, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Kabupaten Lutra Tahun 2021 ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lutra," sebut Pjs Bupati Lutra Muh Iqbal Suhaeb, saat menyampaikan sambutannya.
Dengan disetujuinya seluruh fraksi, selanjutnya Ketua DPRD Lutra, Basir meminta keputusan bersama atas persetujuan tersebut yang kemudian dituangkan dalam penandatanganan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Lutra dan persetujuan bersama Bupati Lutra yang ditandatangani unsur pimpinan dewan beserta Pjs Bupati Iqbal Suhaeb.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Lutra menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk membahas Ranperda tentang APBD Kabupaten Lutra TA 2021 hingga disetujui menjadi Perda Kabupaten.
Ia berharap, segera diimplementasikan guna melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, serta terlaksananya pembangunan daerah Kabupaten Lutra untuk kesejahteraan masyarakat.(yus)