SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Komitmen dan dukungan terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak yang akan dihelat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang, disampaikan secara terbuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisduk Capil) Kepulauan Selayar, Drs. Andi Patonrangi Pasbal.
"Sebagai wujud dukungan terhadap kesuksesan penyelenggaraan Pilkada serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Selayar, kami dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disduk Capil) akan stand by memberikan pelayanan perekaman dokumen identitas kependudukan e-KTP, diluar jam kerja atau hari libur.
Pelayanan perekaman pada setiap hari Sabtu-Minggu dan hari libur lain yang diperuntukkan bagi warga masyarakat dan atau pemilih pemula yang belum melakukan proses perekaman atau belum mengantongi e-KTP, akan dibuka mulai dari pukul 09.00-13.00 Wita.
Layanan ini akan dibuka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) sampai dengan hari Rabu, 9 Desember 2020.
"Spesial layanan perekaman e-KTP ini dibuka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk tetap bisa menggunakan serta menyalurkan hak pilihnya di bursa Pilkada serentak mendatang," urai Patonrangi Pasbal dalam press release yang dilayangkannya kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020) malam.
Penegasan ini disampaikannya, menyusul ditemukannya salah seorang pemilih pemula atas nama Ahmad Putra Hanri, warga lingkungan Bonto Tangnga, Kelurahan Batangmata yang sudah tercatat pada lembaran daftar pemilih tetap (DPT) namun ternyata belum melakukan perekaman e-KTP.
Terkait dengan temuan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Andi Patonrangi Pasbal menyampaikan petunjuk dan arahan agar yang bersangkutan bisa melaporkan diri dan melakukan perekaman pada Minggu (29/11/2020) pagi yang dibuka pukul 09.00-13.00 Wita. (Andi Fadly Dg. Biritta)