39 Pengawas TPS se-Kecamatan Sabbang Dilantik

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Panwaslu Kecamatan Sabbang, Sabtu (14/11/2020), melantik 39 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Desa/Kelurahan. Pelantikan PTPS dilakukan tiap-tiap Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dari 15 Kecamatan di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel).


"Ke-39 orang PTPS se- Kecamatan Sabbang dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan," terang Mukhlis, NS pada media melalui via jejaring WhatsApp, Sabtu (14/11/2020).

"Pelantikan PTPS dilakukan secara serentak tidak hanya di Kecamatan Sabbang, tetapi juga di 15 Kecamatan di Lutra. Pelantikan dilakukan hari ini mengingat ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu," sambung Mukhlis.



Menurut Mukhlis, berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Masa tugas PTPS adalah sebulan, artinya mulai hari ini sudah resmi bekerja.

"Dari 39 PTPS tersebut tersebar di 9 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Sabbang dan dengan adanya PTPS ini adalah agar mengurangi praktek kecurangan," tuturnya.

Tugas PTPS di dalam Undang-Undang disebutkan ada lima. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara.

"Keempat (mengawasi) pelaksanaan penghitungan suara. Kelima (mengawasi) pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara)," pungkas Mukhlis.(yus)