Kembali, Ajiep Padindang Lakukan DPM dengan Pekerja Sosial di Soppeng

SOROTMAKASSAR -- Soppeng.

Kembali, Anggota MPR RI Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM, melakukan Dengar Pendapat dengan Masyarakat (DPM) di Kabupaten Soppeng dengan mengusung tema “Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya.” Dengar Pendapat ini bekerja sama dengan Pendamping PKH Kabupaten Soppeng, dilaksanakan di Gedung Pertemuan Masyarakat Kabupaten Soppeng, (06/11/2020). Peserta DPM berasal dari kalangan Pekerja Sosial dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Soppeng sebanyak 150 orang. Turut hadir, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Soppeng, Supriadi, SE.

Dengar Pendapat dengan Masyarakat dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan dan dibagi ke dalam dua tahap, untuk menghindasi kerumunaan massa dalam jumlah besar. Hal ini dilakukan karena masih dalam masa Pandemi Covid-19.

Koordinator Forum Pendamping PKH Kabupaten Soppeng, Supriadi, dalam sambutannya menyampaikan ucapapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Anggota MPR RI Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM, karena memberikan kepercayaan kepada Pendamping PKH Kabupaten Soppeng sebagai mitra dalam acara Dengar Pendapat ini. Momentum ini merupakan kesempatan yang baik warga pekerja sosial Kabupaten Soppeng khususnya pendamping PKH untuk menyampaikan aspirasinya," kata Supriadi.

Kemudian, Ajiep Padindang, dalam pengantar sebelum membuka acara menyampaikan, DPM merupakan program MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengar Pendapat juga dimaksudkan untuk memperoleh masukan masyarakat terkait Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya.

Dihadapan peserta Dengar Pendapat, Ajiep menyampaikan, Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya, telah beberapa kali mengalami perubahan sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.

"Kondisi tersebut menggambarkan bahwa konstitusi yang menjadi fundamen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara benar-benar telah diuji berbagai peristiwa dan kondisi bangsa sesuai dengan dinamika sejarah yang berlangsung saat itu” kata Anggota MPR RI bergelar Doktor tersebut.

Dengar Pendapat dengan Masyarakat ini, selain membahas Sistem Ketatanegaraan Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Serta Pelaksanaannya, juga membahas mengenai Bantuan Sosial bagi masyarakat pra sejahtera serta berbagai problematikanya.

Untuk memperoleh masukan dari masyarakat, kegiatan DPM ini diisi dengan diskusi dan tanya jawab seputar Sistem Ketatanegaraan dan kaitannya dengan bantuan sosial dan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat pra sejahtera. (rk)