Terbukti Lakukan Pelanggaran, Muh Irfan Diberhentikan Sebagai Komisioner KPU Sinjai

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melaksanakan sidang pembacaan putusan seorang anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai bernama Muh Irfan (33) di gedung DKPP di Jakarta, Rabu (30/01/2019).

Irfan disidang DKPP setelah dilaporkan oleh direktur LBH Sinjai Bersatu bernama Ahmad Mardzuki.

Dalam laporannya ke Polres Sinjai dan ke DKPP Sulsel, Irfan diduga melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Sinjai lalu saat masih menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Sinjai Timur.

Dalam sidang tersebut terdapat tiga poin penting yang dituntutkan kepada Irfan.

Pertama, irfan diduga menghilangkan formulir model DA (berita acara perekapan di tingkat kecamatan) saat Kecamatan Sinjai Timur melakukan rekap suara hasil perolehan suara Pilkada di KPU Sinjai.

Irfan juga dilaporkan atas dugaan memalsukan tanda tangan pemilik Toko Bersinar yang beralamat di Kecamatan Sinjai Timur, Muh Aris saat mengadakan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Bupati Sinjai April 2018 lalu.

Dugaan ketiga adalah adanya pemalsuan tanda tangan LPj dana APK kepada PPS di dua desa yakni Desa Biroro dan Desa Kampala di Kecamatan Sinjai Timur. Irfan diduga oleh pelapor Ahmad Marzuki melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua PPS Biroro dan Kampala, yakni Mukhlis dan Tasbi.

Dalam sidang pembacaan yang berlangsung hari ini. Muh Irfan terbukti telah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik dalam penyelenggaraan Pemilukada di Sinjai tahun 2018.

Hakim membacakan putusan perkara nomor 264/DKPP-PKE-VII/2018 yaitu menerima gugatan secara keseluruhan dan memberikan sanksi pemberhentian sebagai komisioner KPU Sinjai kepada saudara Muh Irfan. (AaN)