*Tahap I 300 Ribu Pohon Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
SOROTMAKASSAR -- Wajo.
Dalam mengawal penanaman sejuta pohon murbei di Kabupaten Wajon sebagaimana diprogramkan Gubernur Sulawesi Selatan Prof H. Nurdin Abdullah, pengawasan terhadap proses pengadaan bibit harus ketat sesuai spesifikasi.
"Keinginan yang kuat dari Gubernur Sulsel, Prof.H. Nurdin Abdullah untuk mengembalikan kejayaan persutraan, khususnya di Kabupaten Wajo harus dikawal ketat agar produksi sutra lebih berkualitas," kata Irsyad AR kepada media ini, Selasa (20/10/2020).

Menurut dia, proses pelelangan pengadaan bibit murbei sebanyak 300 ribu pohon pada tahap pertama beberapa bulan lalu, LPSE Pemprov Sulsel menayangkan spesifikasi, yakni species morus multicaulis, mempunyai surat keterangan rekomendasi asal usul stek murbei dari Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, memiliki ketersediaan bibit sekurang-kurangnya 40 persen, tinggi minimal 30 cm, 4-7 daun, polybag 12 x 17 cm, perakaran kompak, dan stek 15-20 cm.
Namun, katanya, saat distribusi bibit di Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu awal September lalu, terkesan tidak sesuai spesifikasi dan ada yang sudah rusak.
Bagaimana tidak rusak, lanjut Irsyad AR, karena bibit itu diambil dari Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Malino, yang jaraknya jauh dari Kabupaten Wajo.

"Mestinya pembibitan dilakukan di daerah dekat distribusi, tapi stek tetap dari PSKL," jelasnya.
Species morus multicaulis yang dipersyaratkan, justru yang tiba kepada penerima bantuan bibit justru bermacam-macam. Makanya, pelelangan tahap kedua sebanyak 700 ribu pohon bibit murbei yang kini sedang berlangsung, hanya species morus sp.
Selain itu, disarankan juga persemaian dilaksanakan di dekat lokasi kelompok tani yang akan menerima bantuan. "Kenapa disarankan, mestinya wajib agar itu bisa dilaksanakan. Kalau disarankan, bisa saja tidak diikuti. Ini terjadi karena hanya satu tempat pengambilan bibit, yaitu di PSKL Malino," ujarnya.

Realisasi pada pada tahap pertama, tinggi bibit sudah ada yang mencapai satu meter, bahkan uratnya sudah keluar dari polybag. Mestinya dipersyaratkan tinggi bibit maksimal 30 cm, bukan minimal 30 cm.
Begitu juga persyaratan ketersediaan bibit 40 persen, kemudian diubah menjadi 25 persen, menandakan sudah ada yang dipersiapkan sebagai pelaksana pengadaan. Apalagi tempat pengambilan bibit jelas di PSKL.
Mengacu dari realisasi pengadaan bibit tahap pertama, dia berharap, proses pelelangan pada tahap kedua senilai Rp 1,4 miliar dapat menentukan perusahaan pemenang yang benar-benar mengawal program Prof Andalan. (*)