Bantuan UKM Untuk Toraja Utara Sudah Turun, Murni Program Presiden dan Tidak Ada Unsur Politik

SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM resmi kucurkan tahap II bantuan modal usaha dengan memperluas jumlah penerima manfaat dengan target 12 juta penerima dan yang sudah terealisasi 9 jt di tahap I serta sisanya 3 juta dalam penyelesaian di tahap II untuk disalurkan sebesar Rp 2.4 juta setiap pelaku usaha.


Bantuan negara diberikan kepada pelaku usaha kecil menengah yang terdampak Covid-19 dan mengalami penurunan omzet jualan. Dengan bantuan ini bisa  bermanfaat untuk membangkitkan kembali jenis usaha yang di geluti. Bantuan ini adalah program nasional yang langsung di bawah perintah Presiden.

Kepala Dinas Perindustrian dan UKM Toraja Utara, Arung Buntulipa yang dihubungi Sabtu (17/10/2020) di ruang kerjanya, mengakui bantuan usaha mikro untuk Toraja Utara sudah turun sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi dan UKM No.06 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam menghadapi ancaman  perekonomian nasional.

"Dengan turunnya bantuan Presiden bisa meringankan pelaku usaha mikro untuk menyelamatkan ekonomi nasional pada situasi pandemi Covid-19.
Bantuan yang diterima oleh pelaku usaha mikro dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," terang Arung.

Bantuan Presiden (banpres) produktif untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahap II dengan penerima sebanyak 300 pelaku usaha menengah, yang sebelumnya tahap I ada 800 usaha kecil yang sudah menerima dari jumlah keseluruhan 12 juta yang di target pemerintah pusat lewat kementerian Koperasi dan UKM se-Indonesia.

Persyaratan usaha mikro penerima banpres adalah tidak sedang menerima kredit modal kerja dari perbankan, dan tidak memiliki simpanan di bank lebih dari Rp 2 juta, foto copi KTP, KK, surat keterangan usaha dari lurah atau desa di Torut, foto tempat usaha dan tidak berstatus sebagai ASN, TNI/Polri.

“Bantuan ini Penyalurannya langsung melalui rekening penerima pelaku usaha. Ada pun lembaga perbankan yang ditunjuk untuk menyalurkan banpres ini adalah Bank BRI," ungkap Arung.

Banpres, tambah Arung merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional yang bertujuan menambah modal kerja bagi pelaku usaha mikro, agar usahanya tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19, serta membantu menahan laju kemiskinan dan pengangguran.

"Bantuan ini murni program Presiden, tidak ada yang mengurusnya. Nantinya dalam penyaluran, jangan sampai ada yang mengatasnamakan bantuan ini diurus oleh salah satu kandidat, itu tidak benar, dan ini murni bantuan Pemerintah lewat Program Presiden," tegas Arung.

Ia berharap dalam penyalurannya tidak memanfaatkan momentum Pilkada ini dengan cara memaksa penerima bantuan untuk memilih pasangan calon tertentu, jika mau menerima bantuan.

“Ini tidak boleh terjadi. Tidak ada paslon yang berikan bantuan untuk UKM ini, tapi ini dari negara yang diprogramkan Presiden,” ujar Arung dengan tegas mengimbau kepada para penerima banpres.

Kepada penerima bantuan, Arung  meminta agar bantuan tersebut benar-benar digunakan untuk kelanjutan usaha mikronya, sehingga dapat memulihkan perekonomian dengan adanya perputaran uang di masyarakat.

“Bantuan ini dana hibah, bukan pinjaman. Namun jika ingin menambah lagi modal usahanya, silahkan bermohon mendapatkan kredit usaha rakyat atau KUR,” kunci Arung,

Sementara Dedy Parung Allo pemerhati ekonomi usaha kecil menengah saat melihat daftar penerima bantuan mengharapkan, nantinya, pihak bank yang menyalurkan agar lebih teliti dan tegas, meminta surat keterangan usaha dari Lurah atau Desa domisili di Toraja Utara, karena bantuan ini adalah untuk kuota Toraja Utara, sementara nama penerima sebagian dari luar Toraja Utara.

"Jadi pihak Bank terkait harus jeli dalam menyalurkan bantuan ini, ada apa dengan nama dari luar masuk di daftar kuota Toraja Utara," tegas Dedy. (man)