SOROTMAKASSAR -- Sinjai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai secara tegas tidak akan menerbitkan izin operasional toko moderen berjejaring yang diajukan oleh beberapa perusahaan besar dari luar daerah.
Hal ini dilakukan karena berdasarkan evaluasi terhadap keberadaan toko moderen berjejaring yang sudah ada di Sinjai sejak tahun 2014 lalu tidak sesuai ekspektasi awal dan keberadaannya hanya mematikan pelaku UKM yang ada di Sinjai.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Sinjai Ir. H. Ramlan Hamid saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (21/09/2020).
"Bagimana bisa kita mau terbitkan izin toko moderen yang baru sedangkan hasil evaluasi toko moderen yang sudah ada tidak sesuai yang kita harapkan. Jadi tidak ada izin untuk toko moderen berjejaring yang baru di Sinjai," tegasnya.
Menurutnya dari 6 toko modern yang ada di kota Sinjai saat ini, 3 diantaranya sementara dalan tahap evaluasi perpanjangan izin operasional.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Moderen serta kesepakatan awal dari perjanjian masuknya toko ritel moderen berjejaring pada tahun 2014 lalu, ada beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan sehingga berdampak besar kepada pelaku UKM.
"Dari hasil evaluasi kita saat ini beberapa kesepakatan awal dan poin-poin yang ada pada Perda tidak dilaksanakan oleh toko moderen yang ada, salah satunya adalah tidak adanya produk UKM Sinjai yang dipasarkan melalui toko moderen," katanya.
Olehnya itu kata Ramlan, evaluasi dalam waktu tiga bulan ini, pihak manajemen toko ritel moderen ini diharapkan untuk serius menindaklanjuti apa yang tercantum dalam Perda maupun kesepakatan awal dan pihak Pemkab tidak segan-segan akan membekukan izin operasi jika hal tersebut tidak diindahkan.
"Kami sudah bertemu beberapa waktu lalu dengan manajemen masing-masing toko moderen yang ada, namun yang hadir itu bukan pimpinan atau manajer perusahaan sehingga tidak bisa mengambil keputusan. Olehnya tu dalam waktu dekat kita akan undang pimpinannya untuk membahas hal tersebut dan berdasarkan arahan Pak Bupati jika memang tidak bisa menerima produk UKM maka kita bekukan izin operasinya. Ini semua kita lakukan demi melindungi usaha mikro yang ada di Sinjai," jelasnya.
Ramlan menambahkan, beberapa produk UKM Sinjai seperti Kopi Borong, Kopi Manipi, Abon Ikan, Bakso Ikan dan beberapa produk lainnya kemasannya sudah lengkap termasuk memiliki logo halal dan produk ini diterima oleh toko besar lainnya yang ada di Makassar.
"Produk-produk UKM Sinjai diterima dan dipasarkan dibeberapa toko besar di Makassar, namun ironisnya toko moderen yang ada didaerah kita tidak menerima produk ini. Jadi kalau mereka (toko ritel, red) tidak bisa memfasilitasi produk UKM kita, kenapa kita mesti fasilitasi mereka masuk di Sinjai," tegas Ramlan. (AaN)