SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Calon petahana, baik Bupati maupun Wakil Bupati yang memutuskan ikut Pilkada serentak 9 Desember 2020, harus cuti selama kampanye, tanggal 26 September-5 Desember 2020.
Sesuai jadwal, tahapan pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati tanggal 4-6 September 2020. "Petahana bisa kembali masuk kerja pada 6 Desember,” kata Komisioner divisi teknis KPU Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan, Hayu Vandy Pamorron pada media ini, Sabtu (15/8/2020).
Menurut UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada pada Pasal 70 ayat 3 menyatakan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan ketiga pengaturan lama dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Selama cuti atau masa kampanye, yang bersangkutan tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apa pun. Harus melepaskan tanggungan negara sebagai petahana.
Dalam Peraturan KPU Nomor 18/2019 atas perubahan perubahan kedua PKPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati Wali Kota, Wakil Wali Kota pada Pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara. (yustus)