Berkas Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan Diserahkan KPU Selayar ke PPK



SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Berkas dukungan perbaikan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar tahun 2020 yang beberapa malam lalu telah ditetapkan secara resmi melalui rapat pleno terbuka hasil verifikasi administrasi, Kamis (06/08/2020) siang diserahkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Rangkaian acara penyerahan berkas dukungan perbaikan bapaslon perseorangan yang berlangsung di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Jl. Jend. Achmad Yani, Benteng ini, dibuka oleh Koordinator Divisi Tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Dewantara, SH yang didampingi Koordinator Divisi SDM Andi Nastuti, bersama Koordinator Divisi Hukum Mansyur Sihadji, M.Kes. 

Acara penyerahan berkas dukungan perbaikan bakal bapaslon) perseorangan ini dihadiri 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), LO penghubung pasangan calon, dan Ketua Bawaslu Suharno, SH. Turut hadir pula, Kepala Sub Bagian Tekhnis dan Huppmas Penyelenggara Pemilu, Zainal Abidin, S.Sos bersama jajaran Staf Sekretariat KPU. 

Membuka rangkaian acara penyerahan berkas dukungan perbaikan bapaslon perseorangan, Andi Dewantara, SH selaku Koordinator Divisi Tekhnis KPU menyampaikan, sebelum memasuki tahapan penyerahan berkas dukungan ke PPK, KPU telah melaksanakan proses verifikasi administrasi berkas dukungan perbaikan sejak Rabu (29/07/2020) sampai Selasa (04/08/2020).

Dikatakannya, setelah dilaksanakannya proses penyerahan berkas dukungan perbaikan bapaslon perseorangan, Petugas Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing wilayah desa dan kelurahan akan kembali melaksanakan tugas verifikasi faktual (verfak) terhadap berkas dukungan bapaslon perseorangan yang akan dilaksanakan selama kurun waktu tujuh hari kedepan, terhitung sejak dari hari penyerahan oleh KPU kepada PPK.

Metode pelaksanaan verifikasi faktual kali ini, sedikit memiliki perbedaan dengan metode verifikasi faktual yang dilakukan sebelumnya.

Pasalnya, proses verifikasi faktual terhadap berkas dukungan perbaikan hanya akan melakukan metode kolektif dan atau mengumpulkan pendukung di salah satu tempat yang disepakati bersama antara PPS dan LO penghubung pasagan calon.

Oleh karenanya, petugas pemungutan suara diminta untuk melakukan proses koordinasi yang baik dengan LO penghubung bapaslon di masing-masing wilayah desa dan kelurahan berdasarkan mandat baru yang telah diberikan kepada LO penghubung bapaslon.

Hal senada dilontarkan Andi Nastuti di akhir pelaksanaan kegiatan penyerahan berkas dukungan perbaikan bapaslon perseorangan. Tuti meminta petugas pemungutan suara tidak bersikukuh menempatkan proses verfak di Sekretariat PPS dan tetap bersepakat dengan LO penghubung bapaslon.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi berkas dukungan perbaikan dari KPU kepada LO penghubung bapaslon yang diserahkan Mansyur Sihadji. (Andi Fadly)