JaDI Desak KPU Sosialisasikan PKPU Pencalonan

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) diminta untuk segera mensosialisasikanĀ PKPU Nomor 1 Tahun 2020, perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Luwu Raya, Abdul Aziz pada media ini, Jumat (31/7/2020) via jejaring WhatApp.

Menurut Aziz, PKPU No 1 Tahun 2020 sangat penting disosialisasikan kepada seluruh stakeholder, khususnya para pimpinan partai politik (parpol).

"Parpol memiliki berkepentingan untuk mengetahui isi PKPU No 1 Tahun 2020 sebagai pengusung bakal calo Bupati/Wakil Bupati," kata mantan Ketua Panwaslu 2010 tersebut.

Kendati lanjut Aziz dalam PKPU No 1 Tahun 2020 ini tidak terlalu jauh beda dengan PKPU pencalonan sebelumnya.

"Sosialisasi ini diharapkan pula melahirkan sebuah kesamaan pandang terkait syarat prncalonan," tutur mantan komisioner KPU Luwu Utara ini.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hayu Vandy Pamorron, selaku Komisioner KPU Lutra divisi teknis mengatakan, PKPU Nomor 1 tahun 2020, akan disosialisakan setelah ada juknis dari KPU RI.

"Insya Allah, juknis sudah ada pada pertengahan Agustus, kami bisa melakukan sosialisasi sebelum pengumuman pendaftaran bakal calon, 28 Agustus mendatang," ujarnya. (yustus)