KPU Lutra Rakor Bahas Persiapan Pengumuman Pendaftaran Cabub-Cawabup

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar rapat koordinasi menjelang Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2020.

Ketua KPU Lutra, H.Syamsul Bahri mengatakan rapat koordinasi dengan seluruh komisioner dan para staf, guna memastikan kesiapan KPU saat menjalankan tugas di setiap tahapan pilkada, mulai dari pendataan penduduk hingga pada proses pencoblosan nanti.

Syamsul Bahri mengaku akan berkoordinasi dengan seluruh pimpinan partai politik yang mengusung setiap bakal pasangan calon. Sebab dalam regulasi KPU, telah memerintahkan untuk membatasi jumlah orang saat pendaftaran bakal pasangan calon.

“Ini karena kita ada di pandemi Covid-19, jadi tadi lebih mempertanyakan tentang kesiapan teman-teman kita dalam hal melaksanakan coklit. Yang jelas kita berupaya maksimal. Yang APD kemungkinan akan digunakan pada saat di TPS, karena akan ada TPS berjalan bagi warga di tempat-tempat khusus seperti di rumah sakit, tempat pengungsian banjir bandang,” jelas Ketua KPU Lutra pada media ini, Rabu (29/7/2020).

“Hampir semua kegiatan yang bersifat tatap muka kita gunakan protokol kesehatan. PKPU juga sudah mengisyaratkan bahwa pendaftaran bakal calon akan dikoordinasikan dengan partai-partai politik yang punya kursi di DPRD, terkait pembatasan orang saat pendaftaran,” tambahnya lagi.

Salah satu langkah konkrit yang akan dilakukan adalah sterilisasi terhadap berkas dari pasangan calon yang diserahkan oleh partai pendukung nantinya.

“Pilkada ini berbeda dengan sebelumnya, karena tidak lagi pasangan bakal calon di antar oleh banyak orang. Berkasnya pun akan kami sosialisasikan tata cara pengantaran. Karena itu harus sesuai dengan prosedur,” terang Ketua KPU Lutra itu.

Hadir dalam kegiatan dua hari tersebut (27-28/7/2020) komisioner divisi data Supriadi Halim, divisi perencanaan dan informasi, divisi hukum dan pengawasan Syabil, divisi Parmas dan SDM Rahmat serta anggota KPU PAW yang baru-baru dilantik menggantikan almarhum Suprianto di divisi Tekhnis, Hayu Vandy Pamorron serta para Kasubag dan staf KPU Lutra.

Syamsul Bachri Ketua KPU Lutra menjelaskan, rapat koordinasi yang dilaksanakan selama dua hari tersebut, juga untuk membedah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu, rakor tersebut juga fokus pada syarat pencalonan dan mekanisme pendaftaran calon, dijadwalkan untuk pengumuman pendaftaran pada 28 Agustus-3 September 2020, Pendaftaran bakal calon 4-6 September 2020.

Sementara itu Hayu Vandy Pamorron, anggota KPU yang baru dilantik menggantikan almarhum Suprianto mengatakan, dalam hal pencalonan ada dua jalur mekanisme Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan bakal pasangan calon, yang memiliki kursi di DPRD itu berhak mengajukan bakal calon dan memiliki 20 persen kursi atau tujuh kursi di DPRD Lutra.

"Selain itu juga Parpol atau gabungan Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapu memiliki suara syah pada pemilu legislatif sebelumya minimal 25 persen,"terang Hayu Vandy

Ditanya soal sanksi bagi tim maupun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar nantinya, kata Hayu Vandy tentu ada. Namun untuk mengantisipasinya, pihak KPU akan terus mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran dalam setiap proses tersebut. Khususnya pada proses kampanye nanti, telah di isyaratkan agar pelaksanaan kampanye akan di lakukan secara virtual.

“Kalau kampanye, lebih ditekankan kampanye virtual. Tapi ada PKPU yang mengatur tentang kampanye terbatas di dalam ruangan. Itu tentu mengatur tentang jarak antara orang dengan melihat kapasitas ruangan dalam masa pandemi virus corona,” pungkas anggota komisioner divisi Teknis. (yustus)