Bawa Narkoba di Saku Celana, Penjual Kupu-kupu Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Maros

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Lelaki Syahril alias Ilho (28) yang kesehariannya bekerja menjual kupu-kupu di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bantimurung, Jumat (18/01/2019) sore sekitar pukul 16.00 Wita ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros.

Pria beralamat Dusun Jenne Taesa, Desa Batu Bassi, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros ini diamankan polisi di gerbang masuk TWA Bantimurung karena kedapatan memiliki 1 sachet narkoba jenis sabu yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan.

Dengan temuan barang bukti narkoba tersebut, Syahril langsung digelandang ke Mapolres Maros untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti 1 sachet narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan selembar tissue warna putih.

Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros adalah 1 unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna merah putih yang digunakan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. (im/jw)