Talita : Wartawan Tidak Diizinkan Ambil Gambar
SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Kapolsek Bontomatene Polres Kepulauan Selayar bersama dengan anggotanya melakukan kunjungan patroli dan pemeriksaan di lokasi investasi yang diduga milik warga negara asing (WNA) di Desa Bungaya, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar pada Kamis (23/07/2020) lalu.
Patroli dan pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan informasi warga yang menyebutkan bahwa di sebelah utara Desa Bungaya ada kegiatan investasi asing.
Investasi WNA tepatnya di kawasan Pantai Talloiya, Desa Bonelohe, Selayar. Selain itu, warga juga mengeluhkan atas tertutupnya akses menuju pantai sebagai lahan mata pencaharian warga Desa Bonelohe.
Kapolsek Bontomatene, Iptu Muh. Idris saat berada dilokasi menanyakan perihal legitimasi perusahaan dan meminta kelengkapan dokumen perizinan pembangunan investasi ini untuk diperlihatkan, namun pihak perusahaan tidak memenuhinya dengan alasan dokumen yang dimaksud ada di kantornya.
“Kami datang kesini karena keluhan warga, akses melaut ditutup oleh pihak perusahaan,” jelas Iptu Muh. Idris.

Di tempat yang sama, seorang wanita mengaku bernama Talita sebagai penanggung jawab perusahaan di lokasi.
Talita sempat menegur wartawan yang mengambil gambar dengan nada yang tinggi dan meminta kepada polisi untuk berbicara dengannya.
Talita dengan kesalnya melarang wartawan TV untuk mengambil gambar bahkan menyuruh wartawan untuk menghapus foto atau video yang sudah ada.
“Tidak diizinkan mengambil gambar, tolong dihapus foto dengan video,” ujar Talita.
Sementara di lokasi tersebut terdapat situs makam tua dan alat tangkap nelayan warga Desa Bonelohe di sekitar pantai tersebut berupa jaring, bubu ’buhu’, dan sero sebagai mata pencaharian. (tim/uh)