SOROTMAKASSAR -- Sinjai.
Lagi-lagi, sebanyak 4 (empat) warga asal Kabupaten Sinjai dideportasi dari Negeri Malasia. Kedatangan mereka dijemput oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai di Pelabuhan Parepare.
Selanjutnya keempatnya diterima secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja H. Firdaus dan Sekretaris Badan Kesbangpol Akbar Juhamran di Gedung Pertemuan Sinjai, Jumat (24/07/2020) sore.
Dengan adanya empat deportan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sinjai sudah menerima 31 Warga Negara Indonesia yang dipulangkan dari Negeri jiran Malaysia selama pandemi Covid-19.
"Alhamdulillah kita kembali kedatangan warga kita dari Malaysia sebanyak empat orang. Mereka dideportasi karena masa tinggalnya habis dan semuanya berasal dari Kecamatan Tellulimpoe," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja H. Firdaus.
Meski keempatnya telah menjalani pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif sebelum melakukan perjalanan, Firdaus berharap agar mereka melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Saya harapkan kesadarannya agar tidak berinteraksi langsung dulu dengan keluarga dan masyarakat sekitar agar kita bisa memutus mata rantai Covid-19, apalagi Sinjai ini masih masuk kategori orange penyebaran virus Corona," imbaunya.
Keempat warga yang dideportasi ini semuanya berjenis kelamin perempuan masing-masing Nursiah, Safiah dan Hamrah asal Desa Sukamaju serta Rismawati Sire Nonci asal Desa Era Baru. (AaN)