Di Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejari Selayar Gelar Konferensi Pers dan Paparkan Capaian Kinerjanya

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Tepat di Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 pada hari ini Rabu 22 Juli 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menggelar Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan dihadiri sejumlah wartawan yang bertugas didaerah ini, baik dari media cetak dan online, serta Ketua DPD LSM LP-RI Sulsel.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Juniardi Windraswara, SH, MH, Kasi Intelijen Tryo Jatmiko, SH, MH, Kasi Datun Andi Trismanto, SH, dan Kasi Pidum Mirdad Apriadi Danial, SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH memaparkan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam mengawal penggunaan anggaran yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar dan juga dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Dari sisi bidang intelijen, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pada bulan Januari sampai Juli 2020 telah melaksanakan kegiatan sebagai momentum kepada masyarakat untuk diberikan penegakan hukum.

Selain itu, untuk penyelidikan dan penyidikan bahwa terdapat satu penyidikan yang telah ditingkatkan di tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap 7 (tujuh) paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum tahun anggaran 2014 yang tidak dilaksanakan dan telah dibayarkan uang muka pekerjaan sebesar Rp 1.468.532.558.

Adanya satu pra penuntutan atas nama tersangka AI atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penerangan lampu tenaga surya pada beberapa desa di Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2019.

Sedangkan untuk penuntutan terdapat tiga penuntutan perkara diantaranya perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran terhadap kegiatan pembangunan sarana prasarana Pasar Rakyat Bonea tahun anggaran 2015 pada kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Selayar.

Perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran DDS (Dana Desa), anggaran ADD (Alokasi Dana Desa) dan PBHP (Penerimaan Bagi Hasil Pajak) pada Desa Bontokoraang, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2016.

Perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran DDS (Dana Desa), anggaran ADD (Alokasi Dana Desa) dan PBHP (Penerimaan Bagi Hasil Pajak) pada Desa Khusus Pasitallu, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017.

Selanjutnya telah dilakukan eksekusi terhadap 9 terpidana tindak pidana korupsi. Dan untuk penangkapan DPO itu telah ditangkapnya 2 DPO (buronan) tindak pidana korupsi atas nama H. Patta Rapanna dan Andi Anwar Dg Pasikki.

"Penyelamatan keuangan negara, telah dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan bulan Juni tahun 2020 senilai Rp 536.959.375," ungkap Adi Nuryadin. (Ucok Haidir)