Balai Taman Nasional Takabonerate Diduga Halangi Investor Pariwisata Masuk Selayar

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Diduga Balai Taman Nasional Takabonerate sepertinya mau menghalangi investor pariwisata masuk ke Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menanamkan modalnya.

Pasalnya surat permohonan untuk memperoleh rekomendasi yang diajukan investor ke pihak Balai Taman Nasional Takabonerate hingga saat ini belum juga ditandatangani.

Hal ini disampaikan oleh Zaenuddin P, SH selaku perpanjangan tangan pihak investor saat dihubungi awak media ini di Benteng, Kepulauan Selayar, Sabtu (11/07/2020).

Zainuddin juga menyampaikan, pembelian tanah di Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate, diakui sebagai bagian dalam kawasan konservasi Taman Nasional Takabonerate.

“Olehnya itu kami selaku calon investor, sudah melakukan pembelian tanah seluas kurang lebih 5 Ha di Pulau Lantigiang, Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate dan semuanya sudah sah dari pemiliknya sebagai ahli waris,” tegas Zaenuddin.

Menurutnya lagi, jika investor dihalangi untuk masuk ke Selayar, bagaimana masyarakat bisa makmur. Bahkan untuk izin lokasi sudah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Perlu diketahui bahwa kawasan konservasi itu ada mulai tahun 2000, dan sejak saat itu semua ahli warisnya sebagai pemilik belum pernah menerima biaya lahan sepersenpun atas haknya,” tegas Zaenuddin P, SH.

Tentang pengaduan pihak Balai Taman Nasional Takabonerate ke Polisi, Zaenuddin menyikapi secara positif, karena pihak Balai Taman Nasional Takabonerate Selayar adalah Tim Tehnis dari Dirjen Lingkungan Hidup dan Konservasi.

Diakui Zainuddin pula, pengaduan Balai Taman Nasional Takabonerate ke Polisi, sudah pernah ada media didaerah ini yang mempublikasikannya. (Ucok Haidir)