SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Ketua Panwascam Sabbang, Mukhlis pada media ini, Sabtu (4/7/2020), mengatakan, pihaknya nanti akan melayani pengaduan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
"Tidak hanya pengawasan terhadap ASN, juga terhadap pembentukan PPDP di semua tingkatan di desa dan kelurahan sampai tanggal 14 Juli 2020 itu sesuai arahan Bawaslu RI terkait strategi pengawasan," ujar Mukhlis di Sekretariat Panwascam Sabbang.
Menindaklanjuti Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, lanjut Mukhlis, biarpun belum ada tahapan pencalonan dan kampanye, namun ASN terikat dengan dalam Undang-Undang.
“Kami juga berharap masyarakat ikut menjadi bagian pengawas partisipatif dalam pemilihan kepala daerah,” tutur Ketua Panwascam Sabbang.
Mukhlis mengatakan, meski belum ada tahapan pencalonan di KPU Kabupaten, pihaknya akan menyebarkan surat imbauan ke setiap ASN.
Mukhlis mengingatkan, dalam instruksi Bawaslu RI juga tertuang dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bagi petahana dilarang melakukan pergantian jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Sementara di tempat terpisah, Ketua Panwascam Sabbang Selatan, Andika juga mengharapkan, partisipasi dan peran serta masyarakat dalam keikutsertaan dalam mengawasi proses tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah supaya melahirkan nantinya hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang demokratis dan berkualitas.
"Mari bersama-sama kita awasi jalannya tahapan demi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, supaya tercipta pemilihan yang berkualitas nantinya," pintanya.(yustus)