SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali menerbitkan Surat Edaran, tentang Persyaratan Kriteria Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Aman Covid–19 yang berlaku mulai Jumat 3 Juli 2020 dan bersifat penting.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada GM ASDP Cabang Selayar, UPP Kelas III Benteng Jampea dan UPP Kelas III Benteng Kepulauan Selayar dengan Nomor : 551/389/VII/DISHUB/2020.
Bupati Basli Ali, sampaikan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid–19, diberlakukan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju produktif dan aman Covid–19.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengadakan langkah-langkah pengendalian transportasi dan menetapkan kriteria persyaratan orang, dalam upaya percepatan penanganan Covid–19.
Olehnya itu, dalam suratnya terdapat 11 poin yang disampaikan antara lain :
Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni pakai masker, Jaga jarak dan cuci tangan.
Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Kepulauan Selayar, wajib menunjukkan surat keterangan uji Test PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif, berlaku 14 hari saat keberangkatan.
Bagi masyarakat yang ber KTP Selayar, apabila ditemukan reaktif akan dilakukan karantina oleh Tim Gugus Tugas. Jika bukan warga Selayar sesuai KTP, dan ditemukan reaktif, akan dikembalikan.
Bagi masyarakat Selayar, jika akan bepergian keluar Selayar, harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala Covid–19 dari dokter, dengan 1 kali perjalanan.
Memberlakukan penjualan tiket untuk kendaraan truk, box besar (1sopir dan dua kernek), kendaraan khusus lainnya, kendaraan dinas, kendaraan pribadi yang akan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan penyeberangan dan pelabuhan laut di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Untuk KMP yang beroperasi pada semua lintasan penyeberangan dan pelabuhan laut di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar diperbolehkan menjual tiket penumpang yang dibatasi sampai 50% termasuk sopir, kernek, penumpang bus umum, kendaraan khusus, kendaraan dinas dan kendaraan pribadi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Para sopir dan kernek angkutan logistik dan barang dilarang naik tanpa melaksanakan protokol kesehatan dan harus mendapatkan Id Card yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar, selanjutnya bagi sopir dan kernek yang ber KTP Selayar akan dilakukan penanganan sesuai protokol kesehatan oleh tim gugus tugas.
Kapal Laut Motor (KLM) dilarang mengangkut penumpang orang selain ABK kecuali muatan logistik dan barang.
Untuk KMP yang beroperasi dalam wilayah Kepulauan Selayar diberikan kelonggaran mengangkut penumpang untuk melakukan perjalanan dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar (tanpa surat keterangan bebas gejala) kecuali masyarakat yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan Rapid Tes dengan hasil non reaktif.
Masa tugas PAM gabungan di Pelabuhan Bira berakhir pada tanggal 5 Juli 2020 dan selanjutnya kembali melaksanakan tugas di instansi masing-masing.
Untuk pelaksanaan pengamanan dan pengawasan penumpang kapal Fery akan diperketat di Pelabuhan Pamatata. (Ucok Haidir)
