SOROTMAKASSAR -- Sinjai.
Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Noorman Haryanto didampingi Kanit Resmob Ipda Sangkala bersama anggota Polsek Sinjai Selatan dan anggota Intelkam Polres Sinjai berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau pembongkaran ruko yang terjadi di wilayah Hukum Polres Sinjai, Selasa (15/01/2019) sore.
Identitas pelaku yang berhasil diciduk yakni berinisial WH (22) tahun, pekerjaan Security, beralamat Lingkungan Cappagalung, Kelurahan Sangiesseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Barang Bukti hasil curian yang berhasil diamankan diantaranya, 15 buah handphone yang terdiri dari 1 buah HP Samsung J2 Prime warna hitam, 1 buah HP Nokia, 1 buah HP Xiomi, 3 buah HP Nokia, 3 buah HP Nexcom, 1 buah HP Samsung lipat, 2 buah HP Samsung, 3 buah HP Prinles, 10 buah cas hp berbagai merek dan 1 buah obeng yang dipakai mencungkil jendela pada saat melakukan pencurian.

Adapun barang bukti (BB) yang masih dalam pencarian diantaranya 1 buah HP Samsung J1, 1 buah HP Samsung lipat, 1 buah Kamera Nicon, 1 buah HP Vivo, 1 buah HP Xiomi 5 A, 1 buah HP Advan, 1 buah HP Advan s50, 1 buah Kamera Nicon E 7200, 1 buah Kamera Nicon 3100, dengan total kerugian Rp. 62 juta.
Penangkapan berawal dari adanya laporan korban di Polsek Sinjai Selatan tentang terjadinya tindak pidana pencurian, maka anggota Resmob Polres Sinjai bekerja sama dengan Anggota Polsek Sinjai Selatan beserta Intelkam Polres Sinjai mendapat informasi bahwa pelaku pencurian yang terjadi di Kecamatan Sinjai Selatan sedang berada di depan kantor BRI Cabang Sinjai sehingga unit Resmob langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat pelaku diinterogasi dan ia mengakui bahwa betul telah melakukan pencurian dan hasil curiannya disimpan dirumah kebun pelaku, kemudian Resmob langsung bergerak ke tempat pelaku menyimpan barang bukti.
Setelah barang bukti diamankan pelaku mengakui bahwa masih ada barang curian yang sudah dijual ditempat lain, namun pada saat pelaku diturunkan dari mobil dan diminta untuk menunjukkan rumah yang ia tempati menjual pelaku, tiba-tiba pelaku memberontak dan berusaha menyerang petugas dan berhasil melarikan diri.
Tak ingin pelaku kabur, polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun pelaku tidak mengindahkan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas menembak pelaku dan mengenai betis kiri pelaku sebanyak 1 kali. Selanjutnya pelaku segera dibawa ke Rumah Sakit Daerah Sinjai untuk segera mendapatkan pertolongan dan perawatan medis.
Saat ini pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. (AaN)