Pengelola Perdagangan Harus Terapkan New Normal, Komentar Kadis P2KUKM Lutra

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Menteri Perdagangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang pemulihan aktivitas perdagangan pada masa pandemi Covid-19 dan new normal life. Pengelolah kegiatan diharapkan mengikuti protokol kesehatan.

Hal itu dituturkan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah (P2KUKM) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada media ini, Selasa (30/6/2020) di ruangannya.

"Dalam penerapan New Normal Life, pencegahan perlu diperhatikan para pelaku yang terlibat di sektor jasa dan perdagangan," tutur Drs. H. Muh Kasrum Patawari, M.Si Kadis P2KUKM.

Hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia di masa Covid-19.

Surat edaran tersebut juga ditujukan bagi Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

Surat edaran tersebut tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha ekonomi.

Hal ini berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan/konsumen dan masyarakat yang terlibat di sektor jasa dan perdagangan.

Kasrum berharap, ASN ataupun sukarela di lingkup Pemda Lutra menjadi contoh yang baik dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan masih merajalela.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan di mana terdapat potensi penularan virus corona akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” terang Kasrum panggilan akrabnya mantan asisten di Pemda Lutra.

Hal-hal yang harus diperhatikan pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan, yakni melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area kerja dan area publik.
Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

"Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker. Dan, selalu mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan, dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan selalu mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker," pungkas Kasrum Patawari. (yustus)