Tersangka Narkoba Bersama Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Makale

SOROTMAKASSAR -- Toraja.

Polres Tana Toraja lewat Satuan Reserse Narkoba melalui tim penyidiknya kembali melimpahkan satu orang tersangka narkoba berinisial IR beserta barang bukti (BB) tahap II ke Kantor Kejaksaan Negeri Makale Tana Toraja.

Kasat Narkoba Polres Tana Toraja AKP Abner Sitorus, SSos membenarkan penyerahan tersangka dan BB kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan laporan polisi nomor : LPA/23/X/2018/SPKT tanggal 27 Oktober 2018 atas nama IR (23) alamat Palopo dengan TKP Jln Merdeka Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Kata Abner, dari hasil penyidikan, tersangka terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanat Panggalo, SH, Selasa (15/01/2019). (ta)