Diduga Lokasi Hutan, Kejati Sulsel Lakukan Investigasi Atas Terbitnya 39 Sertifikat di Mapongka

SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama petugas Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kehutanan, staf BPKH, Litbang, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan langsung turun mengelilingi Kawasan Hutan Produksi Mapongka, di Kecamatan Mangkendek, Tana Toraja, Kamis (25/06/2020).

Tim gabungan dari Provinsi Sulsel yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Balai Litbang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau langsung kawasan Hutan Mapongka.

Investigasi yang dilakukan ini merupakan pengembangan setelah pihak Kejati mengambil keterangan dari sejumlah pihak terkait. Sebanyak 39 sertifikat yang dikumpukan dari oknum warga yang mengklaim kawasan Hutan Mapongka itu, 36 sertifikat diantaranya dipastikan berada didalam kawasan hutan. Tiga objek sertifikat lainnya masih akan dikaji tim BPKH apakah berada didalam kawasan atau tidak karena lokasi itu berada di pinggir kawasan hutan.

Malahan dari hasil investigasi itu, ada beberapa sertifikat yang dimiliki warga terbit melalui program Prona. Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Andi Parenrengi yang turut serta dalam melakukan investigasi atas terbitnya sertifikat diatas kawasan Hutan itu mengatakan, pengecekan ini untuk mengetahui lokasi mana saja Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mapongka yang telah bersertifikat. Dan yang mengambil titik koordinat sertifikat warga apa berada didalam kawasan hutan atau tidak adalah pihak BPKH.

Pengalihan fungsi hutan cukup ketat. Dan kawasan Hutan Mapongka yang telah mendapat ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dialihfungsikan baru lokasi Pramuka dan jalan masuk ke bandara Toraja,” ungkap Andi Parenrengi.

Investigasi itu dilakukan oleh tim dari provinsi di wilayah Hutan Mapongka yang berada di wilayah administrasi yang meliputi Lembang Marinding, Kelurahan Rantekalua dan Kelurahan Tampo. Di lokasi pihak penyidik tindak pidana khusus dari Kejati Sulsel telah mengumpulkan data dan fakta di lapangan bersama tim teknis dari instansi terkait untuk melakukan proses hukum selanjutnya.

Didalam hutan tim gabungan membuka peta penetapan kawasan hutan produksi Mapongka, kemudian tim gabungan memetakan kawasan lokasi yang diduga telah “dicaplok” dan sudah dibuatkan sertifikat hak milik oleh sejumlah warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya ada 70 persil sertifikat yang diduga telah dikeluarkan BPN di sekitar areal Hutan Mapongka.

Transaksi jual beli lahan tanah mulai marak di sekitar Bandara, pasca selesainya jalan poros masuk bandara Toraja Airport dibangun, dan bahkan sudah ada warga yang telah mendirikan bangunan. (man)