Selamatkan Kredit Macet Rp 2,1 M, BRI Cabang Rantepao Beri Penghargaan Kejari Makale

SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.

Kejaksaan Negeri Makale yang membawahi dua kabupaten melakukan kerjasama dalam penanganan kredit bermasalah atau kredit macet terhadap para debitur yang sebelumnya telah menandatangani kontrak kesepakatan dan dalam perjalanan sudah tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada pemberi pinjaman kredit Bank BRI.

Kejaksaan Negeri Makale Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menangani kredit macet pada nasabah Bank BRI Cabang Rantepao senilai Rp 2.135.575.400. Nilai total uang sebanyak ini ditagih dari 193 debitur yang kreditnya macet sejak tahun 2019.

Apresiasi atas keberhasilan ini, Bank BRI Cabang Rantepao memberi penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Makale dan diberikan langsung oleh Kepala Cabang, Gunariyadi, dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Jefri P. Makapedua didampingi Kasi Datun Margaretha Harti Paturu dan Kasi Intel Ariel Denny Pasangkin, Rabu 24 Juni 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Jefri P. Makapedua mengatakan, BRI Cabang Rantepao sudah menggandeng pihaknya untuk bekerja sama dalam melakukan penagihan terhadap debitur untuk mencegah kredit macet.

Dalam kerjasama itu, penagihan dilakukan dengan mengunjungi langsung para debitur yang masuk dalam kredit macet maupun melalui surat undangan dari Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. "Dengan kerjasama itu, kejaksaan berhasil kembalikan uang dari para kredit macet senilai Rp 2,1 miliar,” terang Jefri.

Kajari Jefri juga mengapresiasi atas kepercayaan BRI dalam melakukan pengembalian dana atau kredit debitur yang macet.

“Kepercayaan ini, kami ucapkan terima kasih kepada BRI. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak BRI didalam melakukan pengembalian dana atau kredit debitur yang macet secara non litigasi,” ucap Jefri.

Sementara itu, Margaretha Harty Paturu bidang Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) mengatakan, meski menghadapi banyak kendala di lapangan, namun pengembalian dana debitur tetap bisa diselesaikan dalam tempo jangka 6 bulan.

“Dalam penagihan kepada debitur, ada banyak kendala, seperti saat memberi pemahaman kepada debitur terkait kewajibannya, dua hingga sampai tiga kali baru mau memahami. Selain itu juga saat mengantar undangan kepada debitur, menempuh medan dan perjalanan yang cukup jauh,” tutur Margaretha.(man)