Sekda Selayar Buka Rakor Kesiapan Tahapan Lanjutan Pilbup Selayar Tahun 2020

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Selayar, Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si membuka Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapan tahapan lanjutan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2020 yang berlangsung di Rayhan Square, Kelurahan Benteng Jl. Jend. A. Yani, Senin (22/06/2020).

Rakor tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar dan dihadiri oleh Forkopimda Kepulauan Selayar dan Kepala OPD terkait diantaranya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Satpol PP, Kabag Kesbangpol, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan dari Inspektorat dan perwakilan Asisten 1 Setda Pemkab Selayar.

Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar, Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si mewakili Bupati dalam sambutannya menyampaikan, dalam kegiatan ini tampak penerapan protokol kesehatan sebagai pencegahan Covid–19 dilakukan oleh seluruh peserta dan panitia yang mengikuti kegiatan ini.

“Rakor ini selain sebagai wadah silaturahim antara penyelenggara Pemilu dan pemerintah serta stakeholder terkait, juga adalah wadah koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan lanjutan tahapan pilkada,” jelas Sekda Kepulauan Selayar, Dr. Ir. H. Mardani Sultan, M.Si.

Sementara Ketua KPU, Nandar Jamaluddin menjelaskan, dalam Rakor Kesiapan Lanjutan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ini diharapkan semakin terbangun kebersamaan dan sinergitas sesuai tugas dan kewenangan masing–masing.

“Ini dimaksudkan untuk mewujudkan Pilkada yang damai, transparan, profesional dan berintegritas,” kata Nandar Jamaluddin.

 

Sesuai PKPU No.5 tahun 2020, Ketua KPU uraikan agenda program dan jadwal tahapan Pilkada yang dibagi menjadi 3 bagian tahapan besar yakni Persiapan, Penyelenggaraan dan Pelaksanaan.

Sebagaimana Surat Keputusan KPU RI No.258 dan surat Edaran KPU RI No.488 bahwa Lanjutan Tahapan pilkada kembali dilanjutkan tepatnya tanggal 15 Juni dengan harus mematuhi protokol Covid–19 sesuai standar kesehatan.
.
Dikatakannya, kendatipun saat ini kita masih menunggu diundangkannya PKPU khususnya, yakni PKPU Pilkada pada masa pandemi Covid–19 adalah bencana non alam, akan tetapi sesuai Surat Edaran No.20 menjadi acuan konstitusional yang bersifat sementara yang menjadi acuan pelaksanaan tahapan Pilkada dimasa Covid–19, surat edaran ini adalah penegasan PKPU No.5 tentang tahapan.

Ketua KPU Nandar Jamaluddin juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas dukungan APD kepada KPU dan jajarannya dalam melaksanakan tahapan yang mendesak seperti pelantikan PPS di 9 Kecamatan, dan tanggal 24 nanti akan dimulai verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh PPS, dan pembentukan PPDP untuk membantu KPU dalam proses pemutakhiran data/daftar pemilih.

Dia juga menyampaikan kepada peserta rakor untuk turut memaksimalkan peran dan tugas masing-masing pihak agar kualitas Pilkada bisa terwujud.

“KPU selaku penyelenggara tehnis, tidak bisa memberi jaminan mutu optimal jika pihak terkait tidak berkontribusi optimal sesui fungsinya, termasuk pemaksimalkan agenda pendidikan dan pencerahan politik kepada masyarakat,” katanya lagi.(Ucok Haidir)