Polres Toraja Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Axelle ke Kejaksaan Negeri Makale

SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono Iryanto, SIK, MM menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana investasi ilegal perbankan yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Axelle Jaya Trade Asset Management, Kamis (18/06/2020) di Mapolres Tana Toraja.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Penyidik Sat Reskrim menghadirkan 4 orang tersangka dengan inisial AR (Owner dan Komisaris), WSP (Direktur Utama), OHP (Direktur Pengembangan/Vice President), dan YT alias T (Direktur Pemasaran).

Selain tersangka, beberapa barang bukti juga di serahkan antara lain, uang kontan sebesar Rp 3.586.388.349,60,- (tiga milyar lima ratus delapan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah enam puluh sen).

Kemudian, 3 unit kendaraan roda empat (mobil) dan 4 kendaraan roda 2 (motor), 1 unit rumah di Perumahan Royal Spring Blok Forest Spring Jl Tun Abdul Rasak Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Selain itu, juga barang bukti perangkat komputer operasional kantor PT Axelle Jaya Trade Asset Management, dan sejumlah dokumen serta surat-surat PT Axelle Jaya Trade Asset Management.

Kapolres dalam keterangan Persnya menjelaskan, PT Axelle Jaya Trade Asset Management bergerak di bidang jasa keuangan dengan cara mengumpulkan dana dari masyarakat sebanyak sekitar Rp.131.098.262.661,-.

Jumlah nasabah yang melakukan investasi tunai ke PT Axelle Jaya sebanyak 3.038 orang nasabah, dan 1.553 orang nasabah yang mengambil investasi kendaraan, sehingga total nasabah secara keseluruhan sekitar lebih 4.000 orang nasabah, dengan janji keuntungan yang diberikan kepada setiap nasabah berkisar 5% sampai 10% dari jumlah uang yang di investasikan.

"Jadi ada sekitar lebih 4.000 orang nasabah yang menjadi korban dari praktek investasi illegal yang dilakukan oleh PT Axelle ini," jelas Liliek.

Tambah Kapolres, para pengelola tidak mengantongi terkait perizinan atau legal standing dari PT Axelle Jaya.

"Mereka tidak memiliki legal standing atau landasan beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga pada kasus ini penyidik menjerat para tersangka dengan menggunakan Undang Undang Perbankan yang ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Ipda Arlinansius AL, SH yang di konfirmasi menyebutkan, para tersangka masuk dalam perkara dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank dan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Melanggar ketentuan pasal 46 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan dan Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah)," jelas Ipda Arlinansius.

Usai Konfrensi Pers, Kapolres Tana Toraja bersama Kasat Reskrim, Kanit Tipidter melakukan proses tahap II ke Kejaksaan Negeri Makale.

"Setelah kasus ini dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan, Kamis (18/06/2020) hari ini kami tindak lanjuti dengan proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum," kata AKP Jon Paerunan.

Penyerahan tersangka dan barang Bukti ini, lanjut Jon Paerunan, langsung diserahkan oleh Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono Iryanto, dan diterima oleh Kejari Makale Jefri P. Makapedua, SH.

"Setelah diterima oleh Kejari, selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Umar Farouk berteman," ungkap Jon Paerunan.

Dengan selesainya proses tahap II yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja ini, maka kasus PT Axelle Jaya yang dikabarkan merugikan sekitar 3.000 orang nasabahnya memasuki babak baru, yaitu persidangan. (man)