Tiga Orang Pelaku Judi Sabung Ayam Diringkus Polres Toraja Utara

SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.

Jajaran Polres Toraja Utara lewat Tim On Call Polres membubarkan dan meringkus para pelaku judi sabung ayam saat dilakukan penggerebekan di lokasi judi Batulelleng, Kelurahan Batan, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam penggerebekan itu, Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial TPR (20), HND (29), SMB (35) dan tiga unit sepeda motor serta tiga ekor bangkai ayam aduan ikut diamankan.

Tim On Call Polres Toraja Utara dipimpin Kasat Lantas AKP Semuel Tolongan langsung bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Tim On Call saat tiba di lokasi ternyata benar dan sejumlah pelaku sedang asyik bermain judi sabung ayam, dan saat para pelaku melihat kehadiran polisi langsung lari kocar-kacir meninggalkan tempat untuk menyelamatkan diri," ucapnya, Selasa (16/06/2020) siang.

Sementara itu Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma membenarkan adanya penangkapan tiga orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti yang ada dan kini sementara diproses.

"Praktek judi sabung ayam sudah meresahkan warga sekitar di tengah pandemi Covid-19, dan warga setempat tidak ingin penyakit menular disebabkan virus mewabah karena adanya praktek judi," tegas Yudha.

Maka atas perbuatan ketiga tersangka pelaku judi sabung ayam, dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun. (man)