Ambil Keuntungan Pribadi di Masa Pandemi Covid-19, BAIN HAM RI Laporkan Aparat Desa di Kabupaten Jeneponto

SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR.

Meminta dana Bantuan Sosial Tunai (BST) ke warga dengan alasan biaya input untuk staff Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto dan Operasional petugas pos dengan jumlah 100.000,- setiap penerima bantuan yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa Maccini Baji, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (09/06/2020).

Sekretaris Desa Maccini Baji, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Ilham diduga melancarkan aksinya untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompoknya di masa pandemi virus Corona atau Covid-19 bekerjasama dengan Kepala Dusun dan meminta dana Rp 100.000,-, hal itu dan dibenarkan Kepala Dusun bahwa mereka meminta dana atas perintah Sekretaris Desa.

Ketua DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan, Sahabuddin Rauf, SH, MH mengatakan, apa yang dilakukan oleh Ilham, seorang Sekretaris Desa menyakiti hati masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dan pastinya ini masuk kategori korupsi karena melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai aparat desa.

Sahabuddin berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memproses laporan tersebut dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga memanggil dan memeriksa Ilham Sekdes Maccini Baji atas perbuatannya yang dinilai melanggar hukum agar ada efek jera.

Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan Sahabuddin Rauf, SH, MH melaporkan kasus Sekdes Maccini Baji didampingi oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP BAIN HAM RI, Peri Herianto, SH, dan diterima Pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (*)