SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Berawal dari laporan pihak BRI pusat terkait nasabahnya yang telah menjadi korban tindak pidana penipuan online menggunakan website BRI tiruan, dimana berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh BRI pusat ada sekitar 115 nasabah dari seluruh indonesia yang menjadi korban tindak pidana tersebut dengan total kerugian materi mencapai Rp. 1.466.584.457,-.
Berdasarkan analisa BRI transaksi yang dilakukan mayoritas terjadi di wilayah Sulawesi Selatan. Karenanya pihak BRI membuat laporan ke Polda Sulsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku penipuan yang telah merugikan masyarakat banyak.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, SIK, MH di dampingi Dir Krimus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan saat menggelar Konferensi Pers mengenai penangkapan pelaku penipuan online kepada nasabah BRI, Jumat (11/01/2019) pagi pukul 10.00 Wita di Lobby Utama Mapolda Sulsel.

Akibat kejadian ini Subdit Cyber Polda Sulsel berhasil meringkus 2 (dua) tersangka pelaku, lelaki berinisial S (30) yang di tangkap di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo pada 2 November 2018, dan lelaki S (34) yang di tangkap di Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap pada 23 November 2018.
Kini kedua tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka terancam dikenakan pasal 35 ayat (1) jo pasal 51 dan atau pasal 28 ayat (1) Jo pasal 36 ayat (1) jo pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016, Tetang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 66 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,-.
Ditempat terpisah Kapolda Sulsel mengapresiasi keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang sangat meresahkan ini. “Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT. Mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat,” pungkas Umar Septono. (*dion)