Pemkab Gowa Warning ASN yang Terlibat Politik

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat politik praktis setelah dua pejabat di lingkup Pemkab Gowa diduga terjerat kasus pelanggaran pemilu di Bawaslu Gowa beberapa hari yang lalu.

Pemkab Gowa melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Abdullah Sirajuddin, Rabu (09/01/2019) telah menegaskan agar ASN yang berada di wilayah Gowa bisa menjaga kenetralitasan dalam pemilihan umum 2019.

“Selain sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diberikan terhadap pelanggar, juga dapat mengganggu kinerja pegawai negeri yang berdampak pada pelayanan masyarakat tidak maksimal,” ungkap Abdullah Sirajuddin, Kabag Humas Pemkab Gowa, di ruang kerjanya.

Sebelumnya, Bawaslu Gowa telah melimpahkan berkas dua pejabat Pemkab Gowa ke KASN karena diduga kuat terlibat politik praktis yakni Abdul Latief Lurah Bontoramba, Kecamatan Somba Opu ikut mengkampanyekan salah satu calon legislatif dan Sekertaris Dinas Pemuda Olahraga Gowa, Sappe Mangiriang yang diketahui dalam acara syukuran dirumahnya menghadirkan calon legislatif, dimana didalamnya terdapat unsur kampanye. (alfian)